Terkuak! Anak Riza Chalid, Kerry Riza, Dipindah ke Rutan Salemba karena Pneumonia, Terlibat Korupsi Minyak Triliunan

Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan pemindahan tahanan Kerry Riza, anak Riza Chalid, ke Rutan Salemba karena alasan kesehatan. Terlibat korupsi minyak triliunan, apa dampaknya bagi kasusnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terkuak! Anak Riza Chalid, Kerry Riza, Dipindah ke Rutan Salemba karena Pneumonia, Terlibat Korupsi Minyak Triliunan
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan pemindahan tahanan Kerry Riza, anak Riza Chalid, ke Rutan Salemba karena alasan kesehatan. Terlibat korupsi minyak triliunan, apa dampaknya bagi kasusnya? (AntaraNews)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid. Pemindahan ini dilakukan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba utama.

Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken pada Senin (20/10) ini didasari oleh pertimbangan alasan kesehatan terdakwa. Resume medis dari Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 menunjukkan bahwa Kerry Riza mengalami peradangan paru-paru atau pneumonia yang memerlukan perawatan khusus.

Keputusan ini diambil setelah tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pemindahan tahanan pada 13 Oktober 2025. Dengan adanya penetapan ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakpus diperintahkan untuk segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut demi menjamin kondisi kesehatan terdakwa.

Alasan Kemanusiaan dan Fasilitas Memadai

Pemindahan Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan yang kritis. Rutan tersebut dinilai memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI, yang mampu menjamin perawatan medis yang dibutuhkan terdakwa, berbeda dengan tempat penahanan sebelumnya.

Lingga Nugraha, penasihat hukum Kerry, menyatakan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga, menegaskan bahwa permohonan pemindahan ini beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.

Menurut Lingga, pemindahan ini tidak hanya untuk alasan kesehatan, tetapi juga akan memudahkan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini mencakup kelancaran persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain yang mungkin terkait.

Jerat Korupsi Tata Kelola Minyak Triliunan Rupiah

Sebelumnya, Kerry Riza, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, telah didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Dakwaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018-2023.

Kerry diduga telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).

Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar. Selain itu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,91 triliun. Atas perbuatannya, Kerry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi