Isu Pindah Kewarganegaraan Mencuat, Kejagung Pastikan Kasus Jurist Tan Berlanjut

Kejagung menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek terhadap Jurist Tan tetap berjalan meski muncul isu pindah kewarganegaraan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Isu Pindah Kewarganegaraan Mencuat, Kejagung Pastikan Kasus Jurist Tan Berlanjut
Isu Pindah Kewarganegaraan Mencuat, Kejagung Pastikan Kasus Jurist Tan Berlanjut (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, tetap berlanjut. Hal ini merespons muncul isu yang menyebutkan ia mengajukan pindah kewarganegaraan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pengajuan perubahan status kewarganegaraan Jurist Tan.

Namun, menurut Anang, jika kabar tersebut benar, hal itu tidak akan memengaruhi penanganan perkara pidana.

“Tidak memengaruhi,” tegas Anang kepada wartawan, Rabu (28/1).

Fakta Mengejutkan: Jurist Tan Mangkir Panggilan Kedua Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Bertindak
Kejaksaan Agung mengungkap Jurist Tan, tersangka kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek, mangkir dari panggilan kedua. Apa langkah Kejagung selanjutnya? Planet Merdeka

Anang menjelaskan bahwa perubahan kewarganegaraan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Penyidikan tetap dapat dilakukan, termasuk terhadap warga negara asing, selama tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Indonesia.

Ia menegaskan, dugaan tindak pidana yang menjerat Jurist Tan terjadi saat yang bersangkutan masih berada di Indonesia.

“Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok, ada beberapa kayak seperti kasus Nevayo, orang warga negara asing. Selama itu dilakukan di negara Republik Indonesia,” ujar Anang.

Saksi Sebut Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, sebagai 'The Real Menteri' dalam Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Dirjen Kemendikbudristek mengungkapkan peran vital Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem Makarim, yang disebut sebagai 'The Real Menteri' dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah. AntaraNews

Terkait kemungkinan adanya upaya menghambat proses hukum oleh pihak keluarga atau pihak lain, Anang menyebut hingga saat ini belum ditemukan informasi atau indikasi perintangan penyidikan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menindak tegas jika di kemudian hari terbukti ada upaya menghalangi proses penyidikan maupun penuntutan.

“Belum dapat informasi. Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan pasal 21 Undang-undang Tipikor, perintangan,” tandasnya.

Rekomendasi