Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, tetap berlanjut. Hal ini merespons muncul isu yang menyebutkan ia mengajukan pindah kewarganegaraan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pengajuan perubahan status kewarganegaraan Jurist Tan.
Namun, menurut Anang, jika kabar tersebut benar, hal itu tidak akan memengaruhi penanganan perkara pidana.
“Tidak memengaruhi,” tegas Anang kepada wartawan, Rabu (28/1).
Advertisement
Anang menjelaskan bahwa perubahan kewarganegaraan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Penyidikan tetap dapat dilakukan, termasuk terhadap warga negara asing, selama tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Indonesia.
Ia menegaskan, dugaan tindak pidana yang menjerat Jurist Tan terjadi saat yang bersangkutan masih berada di Indonesia.
“Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok, ada beberapa kayak seperti kasus Nevayo, orang warga negara asing. Selama itu dilakukan di negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Advertisement
Terkait kemungkinan adanya upaya menghambat proses hukum oleh pihak keluarga atau pihak lain, Anang menyebut hingga saat ini belum ditemukan informasi atau indikasi perintangan penyidikan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menindak tegas jika di kemudian hari terbukti ada upaya menghalangi proses penyidikan maupun penuntutan.
“Belum dapat informasi. Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan pasal 21 Undang-undang Tipikor, perintangan,” tandasnya.