Jejak Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem ke Luar Negeri Terlacak, Tinggalkan Indonesia Indonesia 13 Mei 2025

Jurist Tan terdeteksi meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 lalu.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Jejak Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem ke Luar Negeri Terlacak, Tinggalkan Indonesia Indonesia 13 Mei 2025
Jejak Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem ke Luar Negeri Terlacak, Tinggalkan Indonesia Indonesia 13 Mei 2025 (Merdeka.com)

Direktorat Jenderal Imigrasi memonitor pergerakan Jurist Tan (JT) selaku staf khusus atau stafsus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Dia terdeteksi meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 lalu.

“Yang bersangkutan melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 Pukul 15:05:08 melalui Bandara Soekarno Hatta,” tutur Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).

Menurut Yuldi, berdasarkan data perlintasan per tanggal 17 Juli 2025 pukul 17.30, tersangka Jurist Tan tidak berada di Indonesia.

“Dari Pengecekan pada Sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines SQ0961,” kata dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menggeledah dua tempat terkait kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 usai status perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 21 Mei 2025.

Penyidik Kejagung menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik di kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim, atas nama Fiona Handayani dan Jurist Tan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari inipenyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.

Sementara untuk tersangka Jurist Tan, lanjut Qohar, belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.

“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” ujar Qohar.

Perkara tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Menurutnya, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi