Kejagung Tahu Lokasi Keberadaan Jurist Tan Mantan Staf Khusus Nadiem, Segera Ekstradisi
Penyidik telah mempersiapkan langkah-langkah yang tepat sesuai prosedur untuk menegakkan hukum terhadap tersangka Jurist Tan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan ekstradisi terhadap Jurist Tan (JT), yang merupakan staf khusus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nadiem Makarim.
Jurist Tan kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbud Ristek untuk tahun 2019-2023, khususnya mengenai pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah-langkah terbaik sesuai dengan prosedur hukum untuk menegakkan keadilan terhadap Jurist Tan. Sebelum ekstradisi dapat diajukan, semua tahapan hukum harus dilalui terlebih dahulu.
"Ya nanti mungkin ke depan seperti itu (ekstradisi). Tapi yang jelas kan hukum acara kita lalui dulu. Kan untuk mengajukan ekstradisi, atau red notice, atau DPO, kan ada tahapannya, prosesnya kita lalui dulu," ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/7/2025).
Anang juga menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan panggilan pemeriksaan kedua kepada Jurist Tan pada 21 Juli 2025, namun tersangka tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya.
"Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tambahnya.
Anang memastikan bahwa panggilan ketiga untuk pemeriksaan Jurist Tan sedang disiapkan sebelum memasuki tahap ekstradisi. Mengenai keberadaan Jurist Tan, Anang enggan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.
"Ya itu masih rahasia penyidik lah. Tapi penyidik saya yakin sudah mengetahui, tapi strategi," tegasnya.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Jurist Tan terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
JT Berada di Luar Negeri
Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai temuan keberadaan Jurist Tan. Meskipun demikian, langkah untuk melakukan ekstradisi telah diambil.
"Sudah diajukan ekstradisi," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dihubungi pada hari Senin (21/7/2025).
Febrie menjelaskan bahwa tersangka Jurist Tan kini tinggal bersama suaminya di luar negeri. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jurist Tan diketahui berada di Australia.
"Masih dicari. Sejak lama ikut domisili suaminya," kata Febrie.
DPO
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka Juris Tan.
"Langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO, dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air," ucap Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/7/2025).
Qohar menjelaskan bahwa Juris Tan telah dipanggil untuk pemeriksaan sebanyak tiga kali, namun tidak hadir juga. Melalui kuasa hukumnya, tersangka berusaha memberikan keterangan secara tertulis.
"Tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Sehingga keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat," terang Qohar.
Ia menambahkan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, terutama karena terdapat informasi bahwa suami Juris Tan adalah seorang pejabat di Google Asia Tenggara.
"Kami tetap ini akan dikembangkan oleh penyidik," tutup Qohar.
Empat Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbud Ristek pada periode 2019 hingga 2023. Kasus ini mengakibatkan kerugian bagi negara yang mencapai Rp1,98 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/7/2025).
Menurut Qohar, kerugian tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek antara tahun 2020 dan 2022, yang dibiayai oleh dana APBN Kemendikbud Ristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total mencapai Rp9.307.645.245.000 untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.
"Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar," tambahnya.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Sri Wahyuningsih (SW) sebagai Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) yang menjabat sebagai staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, serta Ibrahim Arif (IBAM) yang berperan sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek.
"Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Qohar.
Sementara itu, tersangka Juris Tan belum ditahan karena diketahui masih berada di luar negeri.
"Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota," tegas Qohar.
Perbuatan para tersangka ini melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, tindakan mereka juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.