Kejagung Pantau Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Menurut Harli, Jurist Tan saat ini diketahui sedang berada di luar negeri karena alasan pekerjaan mengajar.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Kejagung Pantau Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung Pantau Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memantau keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Jurist Tan diketahui tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai hampir Rp10 triliun.

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan (Jurist Tan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (24/6).

Menurut Harli, Jurist Tan saat ini diketahui sedang berada di luar negeri karena alasan pekerjaan mengajar. Meskipun kuasa hukumnya telah mengirimkan penjelasan mengenai perannya dalam proyek pengadaan tersebut, penyidik tetap mengharapkan keterangannya secara langsung.

"Penyidik akan mengambil langkah-langkah seperti langkah-langkah yang bersifat administratif. Misalnya, melakukan pemanggilan melalui kedutaan. Ini sedang dipikirkan skemanya," lanjut Harli.

Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Harli menjelaskan bahwa sejumlah pihak terindikasi telah mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian baru, yang tidak merefleksikan kebutuhan riil.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," ujar Harli seperti dilansir dari Antara.

Padahal, berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, sistem tersebut dinilai tidak efektif. Tim teknis pun awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, tetapi rekomendasi tersebut diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook.

Total anggaran dalam proyek ini mencapai Rp9,982 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyidikan terus berlanjut, dan Kejagung menegaskan akan menggunakan berbagai jalur hukum dan diplomatik untuk memastikan Jurist Tan bisa memberikan keterangan sebagai saksi secara langsung.

Rekomendasi