Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim jadi DPO Kejagung, Kapan buat Riza Chalid?

"Jurist Tan sudah di DPO," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (6/8).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim jadi DPO Kejagung, Kapan buat Riza Chalid?
Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim jadi DPO Kejagung, Kapan buat Riza Chalid? (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukan Jurist Tan, mantan Stafsus Nadiem Makarim ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Jurist telah 3 kali mangkir pemanggilan penyidik.

"Jurist Tan sudah di DPO," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (6/8).

Jurist Tan sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus korupsi laptop Chromebook. Adapun Riza Chalid terjerat kasus korupsi minyak mentah di lingkungan Pertamina. Anang berharap keduanya dapat menyerahkan diri.

"Ya, kita sangat mengharapkan (menyerahkan diri)," jelas dia.

Sedangkan, untuk saudagar minyak Muhammad Riza Chalid alias MRC, penyidik akan menerbitkan DPO pekan depan. "Kalau MRC Insyaallah minggu depan di DPO kan,"

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna liputan6.com

Sebelumnya, Kejaksaan Agung segera menerbitkan red notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan. Langkah hukum itu diambil karena keduanya dikabarkan berada di luar negeri dan mangkir tiga kali pemeriksaan.

"On process, dilengkapi dulu data-data semua. Termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu. Nanti setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi kita ajukan Red Notice sampai termasuk penetapan DPO (daftar pencarian orang)," kata Anang Supriatna, kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8).

Riza Chalid seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi Tata Kelola Minyak Mentah hari ini.

Namun sampai sekarang, belum ada tanda-tanda yang bersangkutan hadir. Padahal, ini sudah pemanggilan ketiga kalinya untuk Riza Chalid.

"Memang hari ini dijadwalkan terkait pemanggilan yang bersangkutan (Riza Chalid) tanggal 4 Agustus dan sesuai dengan surat panggilan kita pada minggu lalu yang ditujukan ke alamat yang ada dan sudah diumumkan juga di harian nasional. Tapi sampai siang ini saya tadi baru cek ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada," jelas Anang.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengejar saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) yang telah menjadi tersangka di kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. MRC kabarnya berada di Malaysia.

Sementara eks stafsus Mendikbud Nadiem yakni Jurist Tan juga senada. Pihak imigrasi mengatakan, tersangka kasus chromebook itu termonitor meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Rekomendasi