Eks Stafsus Nadiem Mangkir 3 Kali Pemeriksaan, Kejagung Bakal Jemput Paksa?
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pihaknya masih berpeluang memeriksa Jusrit Tan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari cara untuk memeriksa mantan stafsus eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadeim Makarim, Jurist Tan yang saat ini berada di luar negeri. Jurist Tan terhitung sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung diperiksa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pihaknya masih berpeluang memeriksa Jusrit Tan.
"Kalau status kewarganegaraannya, Warga Negara Indonesia, tentu kan ada batas waktu untuk apa namanya, tinggal di satu negara ya," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (20/6).
Momentum tersebut menjadi peluang Kejagung agar bisa memeriksa keterangan Jurist Tan sebab dia tidak bisa selamanya tinggal di negeri orang. Terlebih keterangan mantan stafsus Nadiem itu masih diperlukan untuk membuat terang korupsi pengadaan laptop Chromebook yang memakan anggaran hampir Rp10 triliun.
Kejagung juga masih mengupayakan upaya hukum lainnya agar tetap bisa menghadirkan Jurist Tan di gedung Korsp Adhyaksa.
"Tentu penyidik enggak akan berhenti melakukan berbagai cara pendekatan-pendekatan supaya yang bersangkutan mau menghadiri apa namanya, pemanggilan ini," terang Harli.
Jemput Paksa
Hingga kini juga Kejagung belum ada wacana upaya paksa terhadap Jurist Tan dan masih kuku dengan upaya persuasif.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2019-2023.
"Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5).
"Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," sambungnya.
Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.
"Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu," jelas dia.
Menurut Harli, pada 2019 lalu sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap dilakukan kemudian.
"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," ungkapnya.
Dana Pengadaan Chromebook Hampir Rp10 T
Dari sisi anggaran, diketahui dana yang digelontorkan sebesar Rp9,9 triliun lebih hingga mendekati Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus alias DAK.
"Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan," kata Harli.
Sejauh ini, sudah ada dua tempat yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra Wolrd 2. Penyidik pun menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik di kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim atas nama Fiona Handayani dan Juris Stan.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook sendiri sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harli mengatakan, nantinya penyidik akan memilah bagaimana perkembangan penanganan perkara di instansi lainnya itu.
"Kalau misalnya yang sana itu ditangani sudah katakanlah sampai proses penuntutan atau persidangan, barangkali kan tinggal memilah saja mana yang sudah ditangani, mana yang belum. Tetapi kalau tidak, karena dari total anggaran ini sekitar Rp9,9 triliun ini kan, hampir Rp10 triliun ini, barangkali itu yang akan nanti didalami, dikaji, dilihat ke daerah mana saja," Harli menandaskan.