Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Terlacak di Australia, Kejagung Segera Terbitkan Surat DPO
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengakui surat penerbitan DPO untuk tersangka Jurist Tan sedang diproses.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim, Jurist Tan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jurist Tan masuk DPO setelah berulang kali mangkir diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni laptop Chromebook.
Jurist Tan masuk DPO diterbitkan Kejagung diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin mengapresiasi langkah Kejagung menerbitkan surat DPO tersebut.
"Berdasar informasi yang diterima, hari ini Jumat tanggal 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang ( DPO) di media nasional RI. Pengumunan DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7).
Menurut Boyamin, dengan masuknya Jurist Tan ke dalam Red Notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun untuk menangkap dan memulangkan atau mendeportasinya ke Indonesia. Boyamin mengungkap jejak terakhir Jurist Tan berada di Australia.
"Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia, dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia sebagaimana informasi awal," ujar Boyamin.
Boyamin sebagai detektif partikelir juga mengaku telah berkeliling selama sepekan di Australia, antara lain kota Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney, untuk melacak keberadaan Jurist Tan.
"Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalui saluran resmi," katanya.
Penjelasan Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengakui surat penerbitan DPO untuk tersangka Jurist Tan sedang diproses.
"Belum, masih proses. Nanti itu kan salah satu persyaratannya (untuk red notice). Ada satu persyaratan yang sedang dipenuhi, masih on process," kata Anang dikonfirmasi Liputan6.com.
Dia menerangkan, masih ada persyaratan yang mesti dipenuhi penyidik Kejagung tanpa merinci lebih jauh poin tersebut. Yang pasti, penerbitan DPO menjadi syarat pengajuan status Red Notice.
“Iya masih on process (hari ini) ya,” ujar Anang.