Besok, Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook
Kuasa hukum Nadiem, Mohammad Ali, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan memastikan kliennya hadir.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9), besok.
Ia akan dimintai keterangan kembali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023, khususnya terkait proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Mohammad Ali, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan memastikan kliennya hadir.
“Hadir, jam 09.00 WIB,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/9).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, enggan merinci agenda pemeriksaan. Ia meminta awak media untuk datang pagi hari.
Ditetapkan Empat Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, Jurist Tan (JT) staf khusus Mendikbudristek, serta Ibrahim Arif (IBAM) konsultan teknologi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Jurist Tan belum ditahan karena berada ke luar negeri. Ibrahim Arif ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan.
“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar, Selasa (15/7).
Negara Rugi Rp1,98 Triliun
Kejagung menaksir kasus ini menimbulkan kerugian negara Rp1,98 triliun dari total pengadaan senilai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurut penyidik, pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS diperintahkan langsung oleh Nadiem. Namun perangkat tersebut dinilai tidak optimal digunakan guru dan siswa.
“Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat optimal,” jelas Qohar.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta beberapa ketentuan lain terkait administrasi pemerintahan dan keuangan negara.