Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menceritakan pengalamannya sepekan berkeliling ke sejumlah Australia, untuk melacak keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan. Boyamin selaku detektif partikelir menelusuri daerah Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney mulai Kamis (17/7) hingga balik ke Indonesia melalui Manila, Philipina, Jumat (25/7).
"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Syedney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (25/7).
Boyamin mengaku mendapat alamat diduga Jurist Tan tinggal. Namun dia mengaku tidak menemuinya lantaran hanya berstatus partikelir.
"Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain," ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan semua informasi diperolehnya di Australia telah dikirim kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Boyamin berharap informasi didapatnya itu selanjutnya dapat mempercepat pemulangan Jurist Tan ke Indonesia.
"Selain data alamat, saya kepada penyidik telah menyerahkan data-data berupa poto ADH (suami Jurist Tan) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH," kata Boyamin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim, Jurist Tan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jurist Tan masuk DPO setelah berulang kali mangkir diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni laptop Chromebook.
Jurist Tan masuk DPO diterbitkan Kejagung diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin mengapresiasi langkah Kejagung menerbitkan surat DPO tersebut.
"Berdasar informasi yang diterima, hari ini Jumat tanggal 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang ( DPO) di media nasional RI. Pengumunan DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7).
Menurut Boyamin, dengan masuknya Jurist Tan ke dalam Red Notice Interpol, maka menjadi kewajiban polisi negara manapun untuk menangkap dan memulangkan atau mendeportasinya ke Indonesia. Boyamin mengungkap jejak terakhir Jurist Tan berada di Australia.
"Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia, dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia sebagaimana informasi awal," ujar Boyamin.
Boyamin sebagai detektif partikelir juga mengaku telah berkeliling selama sepekan di Australia, antara lain kota Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney, untuk melacak keberadaan Jurist Tan.
"Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalui saluran resmi," kata dia.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengakui surat penerbitan DPO untuk tersangka Jurist Tan sedang diproses.
"Belum, masih proses. Nanti itu kan salah satu persyaratannya (untuk red notice). Ada satu persyaratan yang sedang dipenuhi, masih on process," kata Anang dikonfirmasi Liputan6.com.
Dia menerangkan, masih ada persyaratan yang mesti dipenuhi penyidik Kejagung tanpa merinci lebih jauh poin tersebut. Yang pasti, penerbitan DPO menjadi syarat pengajuan status Red Notice.
“Iya masih on process (hari ini) ya,” ujar Anang.
Advertisement