Sorot
{{caption}}
Prabowo Minta Bos Bea Cukai Diganti, Purbaya Beri Jawaban

{{caption}}
IHSG Masih di Zona Merah Usai Bank Indonesia Kerek BI Rate

{{caption}}
Wajah Diubah Lewat Operasi Plastik, Bos Narkoba Pak Cik Kini Diburu Red Notice

{{caption}}
Prabowo Perkuat Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA demi Kemakmuran Rakyat

{{caption}}
Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN yang Ditunjuk

{{caption}}
Prabowo Ingin Anak Muda Indonesia jadi Pengusaha

Topik Terkait
{{caption}}
Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah.

{{caption}}
Nadiem Tegaskan Pemilihan Chromebook Disetujui Dirjen, Bukan Intervensi Pribadi

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan dilakukan atas persetujuan direktur jenderal terkait, membantah intervensi pribadi dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan.

{{caption}}
Mantan PPK Akui Terima Rp701 Juta dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek mengakui menerima uang Rp701 juta terkait kasus dugaan korupsi Chromebook, membuka tabir baru dalam skandal yang merugikan negara triliunan rupiah.

{{caption}}
Sidang Terbaru Kasus Nadiem, Eks Pejabat Kemendikbud Mengaku Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook

Purwadi mengaku uang tersebut diterimanya saat masih menjabat Direktur SMA sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2021.

{{caption}}
Pengacara Nadiem Laporkan Saksi Kasus Korupsi Chromebook ke KPK

Pengacara terdakwa Nadiem Anwar Makarim akan melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

{{caption}}
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Terkait Korupsi Pengadaan Chromebook

Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun rapi dan sah menurut hukum, sehingga eksepsi diajukan Nadiem patut ditolak seluruhnya.

{{caption}}
Sidang Kasus Chromebook, Saksi Diperiksa untuk Terdakwa Selain Nadiem Makarim

Kasus yang melibatkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu, juga melibatkan sejumlah terdakwa lain.

{{caption}}
Nadiem Didakwa Memperkaya Diri Rp809 Miliar, Berikut Daftar 25 Pihak Penerima Keuntungan Kasus Korupsi Chromebook

Penerima keuntungan itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.

{{caption}}
Dakwaan Jaksa: Nadiem Makarim Memperkaya Diri Sendiri Terima Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri. Mengantongi duit panas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp809 miliar.

{{caption}}
Kejagung Periksa Eks Menpan RB Azwar Anas Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Azwar Anas menjalani pemeriksaan di kasus korupsi laptop Chromebook dengan statusnya sebagai saksi.

{{caption}}
Kejagung Hitung Duit 'Panas' Masuk Kantong Nadiem Makarim di Korupsi Laptop Chromebook

Nadiem sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2023.

{{caption}}
Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan Di Rutan Salemba 20 Hari Ke Depan

Proyek pengadaan laptop Chromebook dinilai tidak berjalan efektif dan justru menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,980 triliun.

{{caption}}
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara, Singgung Pertanggungjawaban di Akhirat

JPU mengimbau masyarakat agar tak bentuk opini tidak berdasar di luar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

{{caption}}
Reaksi Kuasa Hukum Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun oleh Jaksa

Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.

{{caption}}
Kekecewaan Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook: Tuntutan Saya Lebih Besar daripada Teroris

Nadiem sebelumnya dituntut penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti hingga Rp5,2 triliun.

{{caption}}
Momen Pergelangan Kaki Nadiem Pakai Gelang Detektor Hadiri Sidang Tuntutan, Lacak Keberadaan Selama Jadi Tahanan Rumah

Atribut gelang detektor tersebut dipakai sebagai alat untuk melacak keberadaannya selama menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5).

{{caption}}
Tangis Istri Eks Konsultan Kemdikbud Ristek Ibrahim Syarief Pecah Usai Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Sejumlah keluarga maupun kerabat tampak memberikan dukungan pasca pembacaan amar putusan tersebut.

{{caption}}
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Eks Konsultan Kemdikbud Ristek Ibrahim Syarief Divonis 4 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, Ibam didenda Rp500 juta terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).

{{caption}}
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.

{{caption}}
Minum Obat Pereda Nyeri, Nadiem Makarim Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Hari Ini

Sejumlah pengemudi Gojek tampak memberikan semangat ketika Nadiem memasuki ruang sidang. Wajah Nadiem pun tampak terharu atas dukungan tersebut.

{{caption}}
Jadi Saksi di Perkaran Nadiem, Ahli Jelaskan soal Makna Kerugian

Guru Besar Pidana dari Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

{{caption}}
Nadiem Bawa 7 Guru dari Aceh hingga Papua Jadi Saksi Sidang Kasus Chromebook

Kesaksian para guru adalah bukti konkret bahwa digitalisasi pendidikan telah menjangkau akar rumput.

{{caption}}
Nadiem Heran Mantan Konsultan Dituntut 15 Tahun Penjara, Meski Tidak Menerima Aliran Dana

Ibam dituntut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 16 April 2026.

{{caption}}
Sidang Lanjutan, Nadiem Makarim Minta Maaf dan Akui Kurang Paham Budaya Birokrasi

Dalam pernyataannya, Nadiem menyinggung cara kepemimpinannya yang mungkin dianggap terlalu berani dan tidak mempertimbangkan etika birokrasi.