Blak-blakan Eks Pejabat Kemendikbud Ristek di Sidang Kasus Nadiem, Ungkap Pembagian Uang Pengadaan Chromebook USD 30.000
Saksi mengaku uang USD 16 ribu dan Rp200 juta untuk membeli 16 laptop staf di Kemendikbud Ristek. Nilai laptop itu masing-masing Rp6 juta.
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), menghadirkan Dhany Hamiddan Khoir selaku mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbud Ristek, sebagai saksi untuk terdakwa mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Dhany mengakui menerima sejumlah uang dari proyek tersebut dan membagikannya ke beberapa pihak, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbud Ristek, Suhartono Arham dan eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Ristek, Purwadi Sutanto. Namun di hadapan majelis hakim, Dhany menegaskan uang itu sudah dikembalikan kepada penyidik kejaksaan.
"Bagi-bagi duit ini ya totalnya ada (USD) 30.000 saudara bagikan ya? dan uang Rp200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan saudara sendiri, USD 16.000 benar ya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2).
"Benar," akui Dhany.
"Sudah Saudara kembalikan?" tanya jaksa.
"Sudah dikembalikan," tegas dia.
Dhany mengaku uang USD 16 ribu dan Rp200 juta untuk membeli 16 laptop staf di Kemendikbud Ristek. Nilai laptop itu masing-masing Rp6 juta.
"Terus saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp6 juta semua ini. Terus saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan saudara ya?" tanya jaksa.
"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh pembelajaran jarak jauh (PJJ) Pak," jawab Dhany.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa melakukan praktik korupsi dan merugikan keuangan negara senilaiRp 2,1 triliun terkait perkara rasuah pengadaan chromebook.