Sidang Terbaru Kasus Nadiem, Eks Pejabat Kemendikbud Mengaku Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi mengaku uang tersebut diterimanya saat masih menjabat Direktur SMA sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2021.
Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Ristek Purwadi Sutanto mengaku pernah menerima uang USD 7.000 dari vendor proyek laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek. Pengakuan itu disampaikan Purwadi saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim.
Purwadi bersaksi bareng tujuh orang lain dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).
Pengakuan itu disampaikan Purwadi saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf.
"Tadi bapak mengakui dengan secara jujur bahwa bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 Dolar Amerika ya," kata Ari Yusuf.
"Iya," jawab Purwadi membenarkan.
Keterangan Saksi
Purwadi mengaku uang tersebut diterimanya saat masih menjabat Direktur SMA sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2021. Saat itu, proses pembelian Chromebook disebut Purwadi belum berjalan karena dilanjutkan oleh direktur penggantinya.
"Jadi saya di 2021 itu, saya sebagai KPA sampai bulan Juli. Setelah itu dilanjutkan oleh Direktur baru. Direktur baru. Nah pada waktu saat 2021 itu, belum terjadi pembelian. Karena yang melakukan pembelian adalah Direktur berikutnya," ujar Purwadi.
Purwadi menerangkan, uang tersebut ditemukan dalam sebuah amplop dan map yang berada di meja kerjanya. Setelah ditelusuri, uang itu disebut berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Dani Hamidan Khoir.
"Nah, di akhir tahun saya dikasih uang sama... e... pertama saya di meja saya ada amplop, ada apa... ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya," ujar dia.
Purwadi menjelaskan, uang itu disebut sebagai ucapan terima kasih dari penyedia pengadaan Chromebook. Purwadi mengaku tidak mengetahui secara pasti vendor yang dimaksud, namun memahami uang itu berkaitan langsung dengan proyek Chromebook.
"Penyedia... apa... pembelian Chromebook itu. Ya saya ndak tahu (vendor). Karena saya sudah ndak... uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia," ucap dia.
Purwadi juga mengungkapkan, saat diperiksa penyidik Kejaksaan datang tanpa didampingi penasihat hukum. Dia menegaskan tidak pernah diancam akan dijadikan tersangka atas penerimaan uang tersebut.
"Datang sendiri. Bapak pernah enggak diancam akan dijadikan tersangka," tanya Ari.
"Tidak," jawab Purwadi.
Dia menerangkan, uang 7.000 dolar kini telah dikembalikan tepatnya setelah pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan. Sebelumnya, uang tersebut masih berada dalam penguasaannya.