Jadi Saksi di Perkaran Nadiem, Ahli Jelaskan soal Makna Kerugian
Guru Besar Pidana dari Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Prof. Romli Atmasasmita, seorang Guru Besar Ahli Pidana dari Universitas Padjajaran, berperan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dalam pendapatnya kepada majelis hakim, Romli mengungkapkan bahwa kerugian yang dituduhkan merupakan konsekuensi dan bukan penyebab dari tindakan yang dituduhkan.
"Saya berpendapat kerugian itu di belakang, akibat bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu perbuatan melawan hukumnya atau penyalahgunaan wewenangnya belum bisa dibuktikan maka tidak mungkin ada kerugian," jelas Romli di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menanggapi pernyataan tersebut, Dodi Abdulkadir, pengacara Nadiem, menyatakan bahwa pernyataan ahli tersebut mengindikasikan adanya kriminalisasi terhadap kliennya. Dodi berargumen bahwa apa yang terjadi dalam kasus ini masih berada dalam ranah administrasi pemerintahan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Telah terjadi kriminalisasi terhadap Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim. Ahli pidana tadi sudah menjelaskan bahwa terhadap ilustrasi yang disampaikan oleh Jaksa, sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diungkapkan oleh Jaksa, ini masih dalam ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan. Jadi, tidak ada masuk di dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," ungkap Dodi.
Kata Nadiem
Nadiem meyakini bahwa dakwaan yang diajukan oleh tim jaksa dapat dibantah oleh para ahli. Menurutnya, tidak ada keterkaitan antara sistem operasi gratis dan harga laptop. "Orang awam pun mengerti, itu dua hal enggak nyambung, dua hal (yang berbeda). Jadi, Prof. Romli menyebutkan bahwa jika tidak ada sebab yang mengaitkan, maka satu tindakan tidak dapat menyebabkan yang lain, dan itu bukan pidana korupsi," ungkap Nadiem.
Merujuk pada pernyataan Prof. Romli, Nadiem menegaskan bahwa unsur-unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi sama sekali. Jika terdapat masalah dalam proses pengadaan, seharusnya hal itu menjadi ranah administrasi negara.
Nadiem juga menekankan bahwa tidak ada aliran dana yang terlibat, tidak ada niat jahat (mens rea), dan tidak ada bukti adanya mufakat. "Sekarang saya tanya, betapa lucunya. Kami semua sudah tahu bahwa Ibu Ning (Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD) dan Pak Mul (Mulyatsyah, mantan Direktur SMP) sudah divonis kemarin, dan divonis tersebut menyatakan mereka melakukan tindakan secara bersama-sama, Pasal 55, ada mufakat jahat dan dalam dakwaan, termasuk saya. Betapa anehnya, mufakat jahat itu harus ada perbincangan, ada chat-chat, ada bukti, ada meeting (tapi tidak ada bukti)," ungkap Nadiem dengan rasa heran.
Sebagai tambahan informasi, dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.