Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Jelaskan Isu Lonjakan Penghasilan Sebesar Rp6 Triliun
Nadiem menilai bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan menganggap ada kesalahan dalam penafsiran dokumen pajaknya.
Sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (9/3) mengenai kasus pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 memberikan klarifikasi yang tegas terkait tuduhan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.
Nadiem menilai bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan menganggap ada kesalahan dalam penafsiran dokumen pajaknya. "Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp6 triliun berdasarkan SPT saya. Nah ini hal yang sangat lucu," ungkap Nadiem dalam persidangan.
"Sidang kan sudah terbukti bahwa kenaikan saham, itu semua saham yang saya punya, itu saya dapatkan, saya sudah memiliki saham itu dari 2015, 5 tahun sebelum jadi menteri."
Nadiem menegaskan bahwa semua saham yang dimaksud tidak pernah berpindah tangan sejak 2015. "Dan lebih lucunya lagi, tidak ada di tahun 2022 yang dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan atau pendapatan Rp6 triliun. Itu salah baca SPT."
Nadiem juga menjelaskan bahwa angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang ia terima, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak tahun 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.
Pencatatan Sebagai Bentuk Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Nadiem menjelaskan bahwa pencatatan yang dilakukan disebabkan oleh kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh semua pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) melaksanakan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5 persen dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak," ungkap Nadiem dalam persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa 200 pemilik saham lainnya juga diwajibkan membayar pajak yang serupa pada tahun itu.
Selanjutnya, Nadiem dengan tegas membantah adanya penjualan saham pada tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (IDX) menerapkan larangan penjualan saham bagi pemegang saham awal selama delapan bulan setelah IPO. "Jadi mustahil saya menjual saham di 2022," terang Nadiem.
Penjelasan ini menegaskan bahwa semua proses yang dilalui telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh dirinya maupun oleh pemegang saham lainnya.
Kekayaan Tak Terkait Dakwaan
Terkait dengan isu yang menyebutkan adanya angka Rp809 miliar, Nadiem Makarim menegaskan bahwa angka tersebut tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya. Ia memastikan bahwa seluruh asetnya telah dilaporkan secara transparan dan terbuka, serta data antara SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selalu sesuai.
Nadiem juga menekankan bahwa isu mengenai harta kekayaan tidak ada hubungannya dengan dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.
"Lebih lucunya lagi adalah bahwa dibilang ada yang 809M itu dalam SPT, padahal dimanapun di SPT saya tidak ada sama sekali. Di LHKPN saya dan SPT saya cocok karena semuanya saya buka dan transparan," ujar Nadiem.
"SPT itu saya yang laporkan, LHKPN itu saya yang laporkan ke KPK. Jadi apa yang dimasukkan ke tuduhan? Apakah yang dimaksud saya melaporkan korupsi tersebut? Apalagi setelah itu saya membayar pajak atas korupsi itu kan tidak masuk akal," katanya.