Dalam persidangan lanjutan mengenai kasus pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung belum lama ini, sejumlah fakta penting kembali terungkap di ruang sidang. Keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, serta penjelasan langsung dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, memberikan konteks yang lebih mendalam terkait isu harga, dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar, serta tuduhan konflik kepentingan yang melibatkan investasi Google di Gojek/PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)/PT Gojek Indonesia (PT GI)/GoTo yang selama ini beredar di publik.
Dalam sidang tersebut, Nadiem Makarim menegaskan bahwa isu harga harus dipahami berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa harga yang ditetapkan oleh prinsipal kepada distributor telah mencapai kisaran Rp4 juta per unit.
"Dengan rantai distribusi yang masih harus dilalui dari distributor ke penyedia, harga akhir sekitar Rp5,5 juta kepada pengguna adalah angka yang wajar dalam rantai distribusi dan tidak menunjukkan adanya kemahalan," ujar Nadiem dalam sidang.
Pernyataan JPU yang menyebutkan bahwa harga Chromebook seharusnya berada pada kisaran Rp3 jutaan menjadi tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Angka tersebut tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata dari tingkat prinsipal hingga pengguna. "Seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan bahwa harga produksi berada di kisaran Rp3,4-Rp3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4-Rp4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara," papar Nadiem.
Advertisement
Nadiem menegaskan bahwa transaksi antara Google dan Gojek adalah transaksi korporasi yang tidak berkaitan dengan pengadaan di kementerian atau keuntungan pribadi. "Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mantan Direktur Utama PT GoTo, Andre Sulistyo, bersama Mantan CEO Gojek, Kevin Aluwi, dan Group Head of Finance & Accounting GoTo, Adestya Kamelia, menyatakan bahwa transaksi Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT GI tidak ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook di kementerian. Nadiem Makarim juga tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalil dakwaan JPU mengenai dugaan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar tidak berdasar.
"Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian," ucap Adestya.
"Terkait Chromebook, saya baru mendengarnya sekitar enam bulan terakhir setelah ramai di media. Sebelumnya, saya sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan dengan pengadaan di kementerian."
Pernyataan ini semakin memperkuat bahwa tidak ada keterkaitan antara transaksi yang dilakukan dengan pengadaan yang disebutkan, dan menegaskan transparansi dalam proses tersebut.
Advertisement
Saksi yang juga merupakan Mantan Direktur Utama PT GoTo, Andre Sulistyo, memberikan penjelasan mendetail mengenai transaksi sebesar Rp809 miliar. Ia menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan penerbitan saham baru yang mengakibatkan dilusi bagi pemegang saham yang sudah ada. Dana hasil penerbitan saham tersebut langsung masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk melunasi utang, sesuai dengan catatan yang ada di perbankan.
Andre menegaskan bahwa semua langkah dalam transaksi ini adalah bagian dari aksi korporasi yang telah dicatat dan didokumentasikan dengan baik.
"Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham," ungkap Andre.
Di sisi lain, Penasihat Hukum Dodi S. Abdulkadir menyampaikan dalam wawancara singkat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan aliran dana sebesar Rp809 miliar atau adanya balas budi kepada Google. Ia menegaskan bahwa transaksi korporasi tersebut telah diaudit dan dicatat dengan baik, serta telah mendapatkan kepastian dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan demikian, Dodi menilai bahwa tuduhan mengenai konflik kepentingan dan kerugian negara tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya kasus ini dihentikan.
"Kesimpulan bahwa Nadiem berhutang budi kepada Google adalah keliru dan tidak sesuai fakta. Tidak ada bukti aliran dana maupun kerugian negara. Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan serta dipastikan oleh OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan," tegas Dodi.