Nadiem Makarim Pasrah Praperadilan Ditolak Hakim: Saya Terima Hasilnya, Mohon Doanya
Kini, ia berserah meminta doa menjalani proses hukum di depan mata.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pasrah upaya pembelaan hukumnya lewat praperadilan ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kini, ia berserah meminta doa menjalani proses hukum di depan mata.
"Mohon doa saja, saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih," tutur Nadiem di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/10).
Nadiem sendiri sempat menjalani operasi medis. Perawatan terhadap kesehatannya pun masih dilakukan meski berada di dalam tahanan. Meski begitu, dia tetap menyatakan siap menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Terima kasih sudah mulai, masih pemulihan, mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum, tapi terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa," jelas dia.
Putusan Hakim
Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasilnya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon," tutur Ketut di PN Jaksel, Senin (13/10).
Hakim menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.
"Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum," jelas dia.
Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.
"Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan," Ketut menandaskan.