Menaker: 1.604 Aduan THR Masuk, 127 Belum Diproses
Menaker juga mengingatkan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pegawainya agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ada 1.604 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk ke posko pengaduan. Aduan tersebut terdiri dari konsultasi dan laporan dugaan pelanggaran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, sekitar 60 persen dari total laporan telah ditindaklanjuti, namun masih ada 127 pengaduan yang belum diproses.
"Total yang masuk dari seluruh Indonesia ada 1.604 laporan, terdiri dari konsultasi dan pengaduan," ujar Yassierli saat meninjau Stasiun Senen, Jakarta, Jumat (28/3).
"Sekitar 60 persen sudah direspons. Sisanya, 127 pengaduan masih dalam proses penyelesaian," tambahnya.
THR Wajib Dibayar, Ada Sanksi Denda!
Menaker juga mengingatkan perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pegawainya agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
"THR ini sudah diatur dengan regulasi yang jelas dan menjadi budaya di negeri kita. Kami yakin perusahaan akan memperhatikan hal ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi, termasuk denda.
"Keterlambatan pembayaran THR ada dendanya, dan itu harus dibayarkan," tutupnya.