Menaker Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
Pemerintah terus membuka aduan terkait masalah THR, dan setiap laporan akan diverifikasi langsung.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, sekitar 40 perusahaan masih menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci daftar perusahaan yang dilaporkan bermasalah.
"Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an, tapi kita belum lihat detail kasusnya seperti apa," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).
Menurutnya, pemerintah terus membuka aduan terkait masalah THR, dan setiap laporan akan diverifikasi langsung oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.
Mekanisme Penindakan Perusahaan Belum Bayar THR
Jika laporan yang masuk terbukti benar, perusahaan diberikan waktu 7 hari untuk merespons. Jika dalam tenggat waktu tersebut perusahaan tetap tidak menindaklanjuti, Kemenaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai langkah awal sanksi.
"Kita berharap dalam 7 hari sudah ada respons. Kalau tidak, nanti ada nota pemeriksaan tahap dua, kemudian dalam 3 hari berikutnya, jika tetap tidak ada tanggapan, kita akan keluarkan rekomendasi," ujar Yassierli.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif atau rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan yang bersangkutan.
"Jadi bukan kami yang langsung memberikan sanksi, melainkan kami mengeluarkan rekomendasi," tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang secara resmi melapor ke Kemenaker karena tidak mampu membayar THR. Namun, Menaker mengindikasikan bahwa laporan semacam itu masih bisa bertambah dalam beberapa hari ke depan.
"Belum bisa saya sampaikan. Tahun sebelumnya ada laporan seperti itu, mungkin butuh beberapa hari lagi," pungkasnya.