Cegah Skandal Terulang, Pemprov Jatim Terapkan Pengawasan Berlapis Dana Hibah
Ia menegaskan bahwa monev hanyalah satu bagian dari siklus pengawasan hibah yang melekat pada perangkat daerah penyalur.
Skandal dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang menyeret sejumlah nama pejabat legislatif memicu respons serius dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Ia menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan evaluasi dalam penyaluran dana hibah agar lebih transparan dan akuntabel.
Langkah pengawasan berlapis ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono. Menurut Adi, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya terbatas pada tahap monitoring dan evaluasi (monev).
Ia menegaskan bahwa monev hanyalah satu bagian dari siklus pengawasan hibah yang melekat pada perangkat daerah penyalur.
"Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur," ujarnya, Jumat (13/2).
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Pengawasan internal dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat), sementara pengawasan eksternal melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD sebagai wakil rakyat, serta masyarakat melalui mekanisme pengaduan publik.
"Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung. Itu semua juga bagian dari pengawasan," jelas Adi.
Dalam sidang kasus hibah Pokir yang menghadirkan Gubernur Khofifah sebagai saksi, perhatian tertuju pada lemahnya kontrol dalam siklus hibah yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah.
Sangat Krusial
Adi menekankan bahwa pengawasan sangat krusial untuk mencegah penyimpangan seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap.
Proses pengawasan dimulai sejak tahap pengusulan, di mana usulan dari lembaga calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang oleh Sekretariat DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah sesuai tugas pokok masing-masing.
Verifikasi dilakukan baik secara administrasi maupun lapangan, dilanjutkan dengan review oleh APIP. Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara TAPD dan DPRD melalui berbagai forum resmi hingga persetujuan dalam Rapat Paripurna.
Setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap berlanjut melalui laporan pertanggungjawaban. Sebagai bentuk kehati-hatian, lembaga penerima hibah diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.