Khofifah Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah, Bantah Terima Fee 30 Persen
Menurut Khofifah, tuduhan tersebut tidak masuk akal jika dihitung secara matematis.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2), selama kurang lebih tiga jam.
Kehadiran Khofifah dalam persidangan tersebut berkaitan dengan keterangan yang sebelumnya muncul dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah.
Usai memberikan keterangan, Khofifah secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menerima fee sebesar 30 persen dari pengajuan dana hibah, sebagaimana disebutkan dalam keterangan mantan Ketua DPRD Jatim, almarhum Kusnadi.
Ia mengaku bersyukur mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan langsung tuduhan yang berkembang. Dalam keterangan almarhum Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dalam proses dana hibah, yakni 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekda, serta 3 hingga 5 persen untuk organisasi perangkat daerah (OPD).
"Saya bersyukur saya punya kesempatan menjelaskan tentang apa yang dituduhkan. Tuduhan dari almarhum bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee atau ijon ke gubernur 30 persen, wagub 30 persen, sekda 10 persen, OPD-OPD 3 sampai 5 persen," ujar Khofifah.
Dinilai Tidak Rasional Secara Matematis
Menurut Khofifah, tuduhan tersebut tidak masuk akal jika dihitung secara matematis. Ia mencontohkan jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mencapai 64 instansi.
“Kalau 64 OPD dikali 3 persen saja sudah hampir 200 persen. Kalau 4 persen sekitar 250-an persen. Kalau 5 persen lebih dari 300 persen. Belum lagi yang ke gubernur, wagub, dan sekda. Sudah terasa tidak rasional,” katanya.
Ia menegaskan bahwa secara persentase, angka yang dituduhkan bahkan melampaui 300 persen, sehingga menurutnya tidak logis.
“Berarti itu tidak benar. Saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar,” ucapnya.
Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Tuduhan
Khofifah juga mengimbau masyarakat Jawa Timur agar tidak terpengaruh oleh tuduhan yang belum terbukti secara hukum. Ia memastikan bahwa dirinya bersama jajaran Pemerintah Provinsi tetap fokus menjalankan tugas dan program pembangunan.
“Insyaallah saya, Pak Wagub, dan kawan-kawan bekerja sangat keras untuk memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan makin tumbuh,” tuturnya.
Perkara Masih Bergulir di Pengadilan Tipikor
Perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Persidangan menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengalokasian dan penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum tersebut. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik almarhum Kusnadi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan OPD menerima sejumlah fee dari dana hibah Pokir.