Buka-bukaan Gubernur Khofifah Usai 8,5 Jam Diperiksa KPK, Jelaskan Struktur OPD hingga SOP Dana Hibah
Kasus ini mencuat setelah mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Simanjuntak, divonis 9 tahun penjara.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7) terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Khofifah tiba di Mapolda Jawa Timur pukul 09.45 WIB dan keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.27 WIB, setelah diperiksa selama lebih dari 8,5 jam.
Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, Khofifah mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
“Saya tadi ditanya banyak, soal struktur di OPD. Tentang kepala dinas, kepala badan, kepala biro, dari tahun 2021 sampai 2024,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, materi pertanyaan juga menyangkut proses penyaluran dana hibah. “Saya sampaikan bahwa prosesnya sesuai prosedur,” tegas Khofifah.
Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Kasus ini mencuat setelah mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Simanjuntak, divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Agustus 2023. Sahat terbukti menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah pokmas dari APBD Jatim.
Dalam sidang, terungkap bahwa Sahat menerima total suap lebih dari Rp 39 miliar dari beberapa pihak yang ingin "mengamankan" proposal dana hibah. Dalam putusan tersebut, sejumlah nama kepala dinas dan pejabat OPD Pemprov Jatim turut disebut.
Belakangan, penyidik KPK memperluas penyidikan untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dalam proses penganggaran, distribusi, dan verifikasi proposal hibah pokmas.
Pemeriksaan Khofifah oleh KPK ini disebut sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat beberapa pejabat legislatif di Jatim.
Penyidik KPK terus menelusuri apakah terjadi pelanggaran prosedural atau penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi dana hibah.