Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) mengajukan usulan penting terkait penguatan kelembagaan DPRD. Usulan ini disampaikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah agar fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Ketua Umum Adkasi, Siswanto, mengemukakan usulan ini di Batam, Sabtu. Hal ini menjadi agenda utama dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kewenangan yang lebih luas bagi daerah.
Adkasi berpendapat bahwa DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat, membutuhkan kewenangan yang memadai. Ini penting untuk menjalankan peran pengawasan yang esensial. Revisi ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Advertisement
Advertisement
Siswanto menjelaskan bahwa DPRD adalah lembaga yang lahir dari proses politik. Lembaga ini mewakili aspirasi masyarakat di daerah. Oleh karena itu, DPRD perlu memiliki kewenangan yang memadai untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selama ini, posisi DPRD dinilai belum cukup kuat. Akibatnya, mekanisme pengawasan terhadap kepala daerah belum berjalan secara optimal. Padahal, pengawasan ini sangat krusial.
Pengawasan DPRD diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan strategis pemerintah daerah. Kebijakan tersebut harus dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, kebijakan juga harus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Advertisement
Advertisement
Ada beberapa kebijakan pemerintah daerah yang dinilai sangat memerlukan pengawasan ketat dari DPRD. Kebijakan ini mencakup penerbitan perizinan yang seringkali kompleks. Pengawasan juga diperlukan dalam mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa juga menjadi area penting yang harus diawasi. Kebijakan lain yang berdampak langsung kepada masyarakat juga harus dipantau. Pengawasan ini memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Siswanto menekankan pentingnya pengawasan dalam pengambilan kebijakan. Hal ini bertujuan agar mekanisme check and balance di pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik. Keseimbangan ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Advertisement
Advertisement
Adkasi berharap revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak hanya memperkuat otonomi daerah. Revisi ini juga diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang. Keseimbangan ini antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dengan hubungan yang seimbang, fungsi legislasi DPRD dapat berjalan optimal. Fungsi penganggaran juga akan lebih efektif. Terakhir, fungsi pengawasan DPRD akan semakin kuat.
Revisi ini diharapkan membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ini juga demi kepentingan masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews