Wamendagri Bima Arya: Pemerintah Serius Lakukan Pembenahan BUMN dan BUMD Menyeluruh
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah serius melakukan pembenahan BUMN dan BUMD secara menyeluruh untuk memperkuat tata kelola dan menyehatkan keuangan negara.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan komitmen pemerintah dalam membenahi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Upaya ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta menyehatkan keuangan negara secara menyeluruh. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Bima Arya menyoroti adanya mismanagement dalam pengelolaan BUMN yang telah terjadi selama ini, termasuk kucuran kredit sekitar Rp5.400 triliun kepada korporasi. Oleh karena itu, pemerintah bertekad memastikan pengelolaan keuangan negara berpihak pada kepentingan publik yang mendasar. Pembenahan ini menjadi prioritas utama.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memegang peran sentral dalam sinkronisasi, akselerasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini krusial agar kebijakan pembenahan BUMN di tingkat pusat dapat diikuti oleh perbaikan tata kelola BUMD di daerah. Sinergi ini diharapkan saling menguatkan.
Sinergi Pusat-Daerah dan Peringatan Dini untuk BUMD
Wamendagri Bima Arya menekankan bahwa tidaklah tepat jika BUMN dibenahi secara serius di pusat, namun BUMD di daerah masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Permasalahan tersebut meliputi tata kelola, permodalan, hingga kejelasan fungsi antara pelayanan publik dan pencetak pendapatan daerah. Kesenjangan ini harus segera diatasi.
Kemendagri bersama Komisi II DPR RI berikhtiar melakukan pembenahan menyeluruh atau overhaul terhadap regulasi dan sistem pengelolaan BUMD. Langkah ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Pemerintah ingin memastikan BUMD dapat berfungsi optimal.
Kehadiran pemerintah saat ini sekaligus menjadi peringatan dini bagi kepala daerah agar bersiap melakukan penyesuaian. Bima Arya menyebut ini sebagai wake-up call bagi daerah. Akan ada cara baru dalam mengelola BUMN di pusat, dan demikian pula di daerah untuk bersinergi memaksimalkan serta menyehatkan BUMD.
Reformasi Tata Kelola BUMD Melalui RUU Baru
Salah satu instrumen utama pembenahan BUMD adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI. RUU ini memuat sejumlah perubahan mendasar untuk memperjelas posisi dan arah kebijakan BUMD ke depan. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih kokoh.
Perubahan mendasar pertama adalah pemisahan peran pemerintah daerah sebagai regulator dan sebagai pemilik modal. Selama ini, posisi pemerintah daerah dinilai belum tegas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ke depan, desain pengelolaan BUMD akan lebih profesional dengan mekanisme seperti rapat umum pemegang saham (RUPS) dan komposisi kepemilikan yang jelas.
Kedua, penegasan indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI) bagi BUMD. Bima menjelaskan, BUMD kerap berada dalam dilema antara menjalankan fungsi pelayanan publik dan mengejar pendapatan asli daerah. Melalui RUU ini, akan dibedakan KPI untuk fungsi pelayanan dan KPI untuk kinerja finansial agar tidak tumpang tindih, sehingga tujuan BUMD lebih terarah.
Ketiga, pemberian fleksibilitas dalam aspek permodalan dan pengelolaan aset. Akses permodalan dirancang lebih adaptif dengan tetap mengedepankan akuntabilitas. Hal ini bertujuan agar BUMD tidak selalu terhambat prosedur panjang, namun tetap berada dalam koridor pengawasan yang ketat. Seluruh upaya ini dilakukan untuk menyehatkan BUMD dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Sumber: AntaraNews