Deddy Sitorus Tegaskan DPR Berkantor di IKN Hanya Jika Mitra Eksekutif Pindah Juga
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan kesiapan DPR berkantor di IKN, namun dengan syarat krusial: mitra eksekutif juga harus pindah. Simak detailnya.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyatakan kesiapan DPR untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi agar fungsi legislatif dapat berjalan optimal. Pernyataan ini menanggapi ajakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar seluruh lembaga negara berkantor di sana.
Deddy Sitorus, seorang anggota Komisi II DPR RI, mengemukakan pandangannya terkait rencana pemindahan ibu kota. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya mengajak anggota DPR untuk pindah ke IKN. Kepala Otoritas IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono juga memberikan tanggapan terkait kesiapan fasilitas di sana.
Pernyataan Deddy Sitorus disampaikan pada Jumat (10/4), menanggapi ajakan Wapres Gibran yang disampaikan pada Kamis (9/4). Rapat dengan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono sebelumnya terjadi pada Senin (30/3), di mana Deddy juga sempat menyinggung wacana ini.
Syarat Krusial Kehadiran Mitra Eksekutif di IKN
Deddy Sitorus menjelaskan bahwa DPR tidak keberatan untuk berkantor di IKN. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan mitra kerja dari unsur eksekutif adalah syarat mutlak. Kerja DPR sangat bergantung pada interaksi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Menurut Deddy, fungsi DPR akan terhambat jika hanya legislatif yang pindah ke IKN. Ia mencontohkan Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, KPU, Bawaslu, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Semua mitra ini harus ikut berkantor di IKN agar Komisi II dapat bekerja efektif.
"Jika tidak, di sana itu mau ngapain?" ujar Deddy, menegaskan urgensi kehadiran mitra eksekutif. Ia menambahkan bahwa kepindahan ke IKN harus bertujuan untuk bekerja, bukan sekadar "menyepi" atau menghabiskan anggaran tanpa tujuan jelas.
Kesiapan Infrastruktur dan Pemanfaatan Gedung di IKN
Deddy Sitorus juga menyoroti perbedaan kesiapan infrastruktur di IKN. Ia menyebut bahwa gedung perkantoran untuk unsur eksekutif sudah rampung. Sementara itu, infrastruktur untuk unsur legislatif dan yudikatif belum sepenuhnya selesai.
Melihat kondisi ini, Deddy menyarankan agar Wapres Gibran lebih dulu mengajak kementerian/lembaga yang relevan untuk memanfaatkan gedung-gedung eksekutif yang sudah ada. Pemanfaatan gedung ini penting agar tidak terjadi pemborosan anggaran negara.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengonfirmasi bahwa gedung dan fasilitas pendukung untuk Wapres sudah siap. Menurut Basuki, Wapres Gibran bahkan bisa mulai berkantor di IKN pada tahun ini. Ini menunjukkan kesiapan sebagian infrastruktur di IKN.
Ajakan Wapres Gibran dan Pentingnya Sinergi Lembaga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi masukan dari anggota DPR, termasuk Deddy Sitorus. Gibran mengajak seluruh elemen eksekutif, yudikatif, dan legislatif untuk bersama-sama berkantor di IKN.
Gibran menegaskan bahwa IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Oleh karena itu, penyelenggaraan negara dari ketiga cabang kekuasaan harus terpenuhi di sana. Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pemindahan ibu kota.
Deddy Sitorus sendiri sebelumnya telah menyinggung wacana Wapres Gibran ini dalam rapat dengan Kepala OIKN. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan gedung-gedung yang telah dibangun dan meminta Kepala OIKN berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal ini.
Sumber: AntaraNews