Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Sultra, Dorong Pemerataan Ekonomi
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat program penegasan batas desa di Sulawesi Tenggara, krusial untuk legalitas wilayah dan pemerataan ekonomi desa. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah membangun dari desa.
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah gencar mengakselerasi penyelesaian batas desa. Fokus utama percepatan ini diarahkan pada tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra): Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Inisiatif strategis ini dilakukan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang melibatkan kolaborasi lintas sektor.
Penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif belaka, tetapi merupakan agenda penting dengan dampak luas bagi pembangunan. Hal ini krusial untuk memastikan legalitas wilayah, mengintegrasikan data spasial nasional, serta menyelesaikan potensi sengketa di tingkat akar rumput. Selain itu, kejelasan batas desa juga bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan publik kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menekankan bahwa batas desa yang jelas merupakan fondasi utama. Kepastian hukum ini penting untuk pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa yang transparan, dan optimalisasi potensi ekonomi desa. Proses ini juga sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Urgensi Penegasan Batas Desa dan Capaian Nasional
Program penegasan batas desa ini menjadi sangat mendesak mengingat data nasional tahun 2026 menunjukkan capaian batas desa definitif di Indonesia masih rendah. Angka tersebut baru menyentuh 14,4 persen atau sekitar 10.909 desa dari total desa di seluruh Indonesia. Kondisi di Sulawesi Tenggara bahkan lebih memprihatinkan, dengan progres capaian batas desa di Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah masih berada di angka nol persen.
La Ode Ahmad P. Bolombo menegaskan bahwa kejelasan batas desa adalah langkah awal yang fundamental. Batas desa yang pasti akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah desa. Ini akan meminimalkan konflik antar wilayah serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Tanpa batas desa yang jelas, berbagai program pembangunan dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa dapat terhambat. Oleh karena itu, percepatan ini diharapkan dapat mengatasi ketertinggalan dan memberikan landasan kuat bagi kemajuan desa. Ini juga akan memperkuat otonomi desa dalam mengelola wilayahnya sendiri.
Kolaborasi Strategis dan Pemanfaatan Teknologi
Dalam pelaksanaan ILASPP, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri tidak bekerja sendiri. Mereka berkolaborasi erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia. Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan data batas desa yang akurat dan memiliki kepastian hukum.
Pemanfaatan teknologi modern menjadi kunci dalam proyek ini. La Ode Ahmad P. Bolombo berharap penggunaan citra satelit dan pemetaan spasial dapat menghasilkan data yang presisi. Teknologi ini akan mempercepat proses identifikasi dan penetapan batas, mengurangi potensi kesalahan, serta meningkatkan objektivitas.
Kolaborasi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menerapkan kebijakan satu peta. Dengan data geospasial yang terintegrasi, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih wilayah. Hal ini akan mendukung tata ruang yang lebih baik dan pengelolaan sumber daya yang efisien di tingkat desa.
Peran Pemerintah Daerah dan Partisipasi Masyarakat
Menteri Dalam Negeri telah mengarahkan bahwa bupati dan wali kota memegang peran sentral dalam penetapan batas desa. Penetapan ini nantinya akan disahkan melalui peraturan bupati (perbup) sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Untuk mendukung daerah, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ. Surat edaran ini berkaitan dengan dukungan pendanaan untuk penegasan batas desa di daerah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memfasilitasi proses penting ini.
Pemerintah daerah diminta untuk mendorong penuh fasilitasi regulasi dan penganggaran di wilayah masing-masing. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk meminimalkan potensi konflik. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, didukung oleh masyarakat, adalah kunci keberhasilan program penegasan batas desa ini.
Sumber: AntaraNews