Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera mempercepat proses Penetapan Batas Desa. Desakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Jumat, 22 November, dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Langkah ini diambil untuk menekan potensi konflik antar desa yang seringkali dipicu oleh ketidakjelasan batas wilayah. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menekankan bahwa sengketa batas desa bahkan beberapa kali berujung pada kekerasan fisik dan perkelahian antar warga.
Hingga saat ini, progres Penetapan Batas Desa di seluruh Indonesia baru mencapai sekitar 14,4 persen. Angka ini menunjukkan urgensi besar bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan penuh dan mempercepat penyelesaiannya demi stabilitas dan ketertiban di tingkat desa.
Advertisement
Advertisement
Penetapan batas desa merupakan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Tanpa batas yang jelas, potensi sengketa wilayah, pengelolaan sumber daya, hingga pelayanan publik dapat terhambat dan memicu gesekan sosial.
Tomsi Tohir menyoroti bahwa lambatnya proses ini telah menimbulkan dampak serius. "Beberapa kali sengketa meningkat menjadi kekerasan fisik dan perkelahian antar desa karena batas-batas ini," ujarnya, menegaskan betapa krusialnya penyelesaian masalah ini.
Dengan capaian yang masih minim, yakni sekitar 14,4 persen, Kemendagri memperingatkan bahwa jika laju saat ini dipertahankan, peningkatan dalam lima tahun ke depan hanya akan mencapai sekitar enam hingga tujuh persen. Ini berarti angka capaian nasional hanya akan menyentuh sekitar 21 persen dalam lima tahun mendatang, jauh dari harapan.
Advertisement
Advertisement
Kemendagri menekankan pentingnya komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk tidak hanya memenuhi target, tetapi juga melampauinya sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Komitmen ini diharapkan menjadi pendorong utama dalam mempercepat proses administrasi Penetapan Batas Desa.
Untuk mengakselerasi proses, pemerintah daerah didorong untuk memprioritaskan desa-desa yang tidak memiliki sengketa batas. Dengan demikian, proses administrasi dapat segera diselesaikan tanpa hambatan yang berarti, memungkinkan fokus pada wilayah yang lebih kompleks.
Sementara itu, desa-desa yang masih menghadapi sengketa dapat ditangani secara bertahap dengan pendekatan spesifik dan mediasi yang cermat. "Bagi yang batasnya jelas dan sudah disepakati semua pihak, percepatan proses administrasinya sangat diharapkan," kata Tomsi Tohir, menggarisbawahi strategi bertahap ini.
Advertisement
Kementerian Dalam Negeri, bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), menargetkan penyelesaian Penetapan Batas Desa di 5.000 desa hingga tahun 2029. Target ambisius ini memerlukan sinergi dan kerja keras dari semua pihak terkait.
Advertisement
Penyelesaian Penetapan Batas Desa akan membawa dampak positif yang signifikan, terutama dalam menciptakan kepastian hukum dan mengurangi konflik. Kepastian batas wilayah akan memudahkan perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya, dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif.
Pertemuan koordinasi dan diseminasi informasi yang diselenggarakan diharapkan menjadi momentum penting. Momentum ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama seluruh pihak untuk menuntaskan Penetapan Batas Desa secara menyeluruh.
Dengan adanya batas desa yang jelas, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih kondusif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ini juga akan mendukung efektivitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi administratif dan pelayanan publik tanpa terhambat oleh sengketa wilayah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews