Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa Melalui ILASPP, Target 5.000 Desa Tuntas 2029
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap Proyek ILASPP dapat memacu percepatan penegasan batas desa, vital untuk pembangunan dan administrasi. Target 5.000 desa tuntas 2029.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menaruh harapan besar pada Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu (ILASPP). Proyek ini diharapkan mampu memicu percepatan penegasan batas desa di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini menjadi fokus utama pemerintah untuk menata administrasi wilayah.
Harapan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta pada Jumat (21/11), dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad Bolombo, menegaskan pentingnya inisiatif ini.
La Ode Ahmad Bolombo menekankan bahwa penegasan batas desa sangat krusial bagi pembangunan. Hal ini tidak hanya berdampak pada tingkat desa, tetapi juga regional dan nasional secara keseluruhan. Kejelasan batas wilayah merupakan fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang efektif.
Urgensi Penegasan Batas Desa untuk Pembangunan
Penegasan batas desa memiliki peranan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. La Ode Ahmad Bolombo mengingatkan, "Jangan anggap sepele soal batas desa. Kalau batas desa bermasalah, tidak tegas, maka akan berdampak pada yang mengampu urusan di atas-atasnya, di kabupaten/kota, provinsi." Masalah batas wilayah dapat menghambat berbagai program dan kebijakan.
Lebih lanjut, batas desa merupakan basis esensial bagi perencanaan pembangunan di tingkat desa. Selain itu, penegasan batas ini juga mendukung tertib administrasi kependudukan yang akurat. Kejelasan batas wilayah turut memastikan kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.
Penegasan batas desa juga berfungsi untuk meminimalkan potensi konflik batas wilayah yang sering terjadi. Langkah ini secara simultan mempercepat penyelesaian batas administrasi di tingkat yang lebih tinggi, seperti kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Dengan demikian, stabilitas wilayah dapat terjaga.
Terdapat berbagai skenario perbatasan desa, mulai dari desa yang berbatasan dengan desa lain, hingga desa yang berbatasan dengan kecamatan dan daerah. Bahkan, ada pula desa yang memiliki perbatasan langsung dengan negara tetangga, menegaskan kompleksitas isu batas desa.
Target dan Kolaborasi dalam ILASPP
Dalam kerangka Proyek ILASPP, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri telah menetapkan target ambisius. Mereka menargetkan penyelesaian penegasan batas desa di 5.000 desa. Target ini diharapkan dapat tercapai hingga tahun 2029, menunjukkan komitmen kuat pemerintah.
Untuk merealisasikan target tersebut, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menjalin kolaborasi erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini memastikan sinergi dalam proses teknis dan administratif. Output utama dari program ini adalah rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa, yang akan menambah jumlah desa dengan batas definitif.
Data terkini menunjukkan bahwa saat ini baru 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa. Angka ini merepresentasikan sekitar 14,4 persen dari total 75.266 desa yang ada di Indonesia. Kondisi ini mengindikasikan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mencapai target.
Kemendagri secara konsisten mendorong pemerintah daerah untuk mengintegrasikan penegasan batas desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). La Ode menambahkan, "Kalau batas desanya tidak jelas maka pembangunan daerahnya tidak linear." Untuk mendukung inisiatif ini, Kemendagri juga telah menerbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pendanaan penegasan batas desa di daerah.
Sumber: AntaraNews