Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) akan mempercepat penegasan batas desa dengan program yang disebut Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) yang direncanakan berlangsung dari tahun 2025 hingga 2029. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, serta World Bank.
Pada tahun pertama program ini, pemerintah telah menetapkan tiga kabupaten sebagai lokasi prioritas, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Tolitoli di Sulawesi Tengah. Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, berharap agar pelaksanaan program di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan dengan optimal.
La Ode menyatakan, "Kami berharap dalam proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa dapat memperoleh manfaat pasif dari pelaksanaan kegiatan ini," saat membuka Kick off Meeting Penegasan Batas Desa ILASPP tahun anggaran 2026 di Manado pada Rabu (29/4).
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa desa di tiga kabupaten tersebut belum memiliki batas wilayah yang definitif atau belum ditetapkan melalui peraturan bupati, sehingga meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pihak terkait.
Proses penegasan batas desa ini akan dilakukan di 457 desa, yang terdiri dari 200 desa di Bolaang Mongondow, 154 desa di Donggala, dan 103 desa di Tolitoli. Proses ini mencakup beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, pengumpulan serta penelitian dokumen historis dan yuridis, hingga pelacakan batas wilayah yang ada.
"Saya sampaikan juga pesan kepada para bupati dan jajaran dinas terkait, kami minta kerja sama yang baik dan komitmen yang kuat dalam memberikan bimbingan dan pengawasan, pengorganisasian masyarakat dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat."
Advertisement
Progres Baru 14,49 persen
La Ode menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Desa, desa diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang jelas. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat desa tersebut.
"Untuk mendukung kepentingan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan regulasi terkait pedoman penetapan dan penegasan batas desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri." Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses penetapan batas desa dapat berjalan dengan lebih baik dan terstruktur.
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, progres penegasan batas desa secara nasional baru mencapai 10.909 desa, atau sekitar 14,49% dari total desa yang ada di Indonesia. "Namun hingga saat ini, Pemerintah Daerah belum semua menyampaikan laporan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa beserta data dukung hasil penegasan batas desa," paparnya, menyoroti pentingnya laporan yang akurat untuk kelanjutan proses ini.