Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan meluruskan pemberitaan yang dinilainya sebagai berita bohong, terkait produk tanpa sertifikat halal dikategorikan ilegal mulai 2026.
Haikal menjelaskan, sejatinya yang dia ucapkan pada acara Gathering Media dan Pengusaha dengan tema "Menuju Wajib Halal Oktober 2026: Memperkuat Ekosistem Halal dengan Tertib Halal" pada 6 Oktober 2025 di Bekasi tidaklah demikian.
"Tidak demikian, yang saya katakan adalah berdasarkan Undang-Undang 33:2014 Berdasarkan PP42/2024 bahwa produk yang didistribusikan di Indonesia diperjualbelikan, dibuat, dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal kalau dia (memang) halal atau wajib diberi tanda non-halal, kalau itu (produk) non-halal," ujar Haikal melalui keterangan video saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (11/10).
"Jadi kalau ada produk tanpa ada ingredients produk, tanpa ada keterangan produk, tapi diperjualbelikan, jelas produk itu ilegal. Itu yang saya katakan sebenarnya," imbuhnya tegas.
Haikal meminta publik membaca, melihat, mendengar dan menonton di semua sosial media atau berita yang mengutip secara utuh. Sebab produk yang hoaks dipastikan sudah dipotong dan disebarluaskan.
"Siapa kalian ini sebenarnya Gemar sekali memecah belah bangsa Gemar sekali mengadu domba," kesal dia.
Advertisement
Tak Termakan Hoaks
Haikal meminta semua pihak untuk tidak termakan arus berita bohong. Dia percaya, rakyat Indonesia sudah cerdas.
"Jadi tidak mungkin keluar dari mulut seorang kepala badan demikian tidak mungkin!, I guarantee you! Jadi teman-teman sekalian lebih berhati-hati dan bijak dalam mengutip berita dan menyebarluaskannya terima kasih," dia menutup.