Marbot di Depok Gasak Kas Masjid Rp6 Juta, Uang Dipakai Nginap di Hotel dan Beli HP

Pelaku adalah RR (19) yang baru 1,5 bulan menjadi marbot salah satu masjid di wilayah Kecamatan Cilodong, Depok.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Marbot di Depok Gasak Kas Masjid Rp6 Juta, Uang Dipakai Nginap di Hotel dan Beli HP
Marbot Masjid di Depok Bobol Kotak Amal (Merdeka.com/Nur Fauziah)

Seorang marbot masjid nekat menggasak uang kas masjid senilai Rp6 juta demi bisa menginap di hotel dan membeli handphone. Pelaku adalah RR (19) yang baru 1,5 bulan menjadi marbot salah satu masjid di wilayah Kecamatan Cilodong, Depok.

“Buat beli barang-barang, tas, dompet, terus buat nginep sama buat jajan aja,” kata RR, Sabtu (21/6).

Dia mengaku menginap seorang diri di hotel yang terletak di Jalan Raya Bogor. RR mengaku sangat ingin tidur di hotel karena biasanya dia hanya tidur di jalanan karena tidak punya tempat tinggal. Dia menginap selama dua malam dan membayar Rp480 ribu.

“Sendirian, cuma istirahat. Biasanya saya (tidur) di jalanan, di pos. Kemarin karena lagi megang uang saya ke Uli Arta,” akunya.

Kronologi Pencurian

Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (13/6). Modus operandinya, tersangka merupakan marbot Masjid Ahmad Yani mengambil uang kas masjid. RR mengambil uang tersebut saat pengurus tidak ada di masjid.

“Mengetahui jika situasi masjid sedang kosong, karena memang pada saat itu pengurus sedang tidak ada di masjid, akhirnya tersangka melakukan aksinya pada malam hari itu,” katanya.

Pengurus masjid mengetahui uang hilang dan kemudian melapor ke polisi. Setelah itu dari hasil penyelidikan CCTV dan keterangan beberapa saksi di tempat TKP, pelaku diamankan keesokan harinya di sekitar TKP.

“Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui menggunakan uang curiannya untuk membeli HP, tas, dompet, parfum, hingga menyewa kamar hotel,” tukasnya.

Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Sumkajaya berikut barang bukti berupa satu unit handphone, tas hitam, satu buah dompet, satu buah headset dan satu botol parfum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Rekomendasi