Maling Spesialis Gereja Akhirnya Ditangkap Usai Ceroboh Jual Barang Curian di Medsos

Dalam menjalankan aksinya, dia mengendarai motor dengan membuka aplikasi Google Maps untuk memetakan targetnya di tengah malam.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Maling Spesialis Gereja Akhirnya Ditangkap Usai Ceroboh Jual Barang Curian di Medsos
Maling Spesialis Gereja Akhirnya Ditangkap Usai Ceroboh Jual Barang Curian di Medsos (Merdeka.com)

Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meringkus BU. Ia terlibat aksi pencurian spesialis rumah ibadah di wilayah Kabupaten Semarang dan Boyolali.

Dalam menjalankan aksinya, dia mengendarai motor dengan membuka aplikasi Google Maps untuk memetakan targetnya di tengah malam.

"Targetnya gereja-gereja besar. Incarannya adalah bangunan yang terlihat megah, karena ia berasumsi di dalamnya pasti tersimpan alat musik dan elektronik berkualitas mahal," kata Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, Rabu (6/5). 

Dari hasil pemeriksan sementara, pelaku masuk lokasi gereja dengan merusak akses pintu atau jendela gereja dengan menggunakan linggis sepanjang 30 sentimeter. Pelaku mencari gereja tanpa penjagaan pengamanan. 

"Pelaku beraksi di atas pukul 00.00 WIB, membuatnya sangat leluasa. Begitu berhasil masuk, barang-barang seperti speaker, proyektor, hingga alat band langsung ia angkut menggunakan sepeda motor yang sudah dipasangi bronjong (keranjang besi)," ungkapnya. 

Pihak kepolisian mencatat aksi solonya ini dilakukan secara rutin hampir setiap minggu sejak Maret hingga Mei 2026. BU diketahui akan kembali beraksi jika barang curian sebelumnya sudah laku terjual.

Kelihaian BU dalam membobol bangunan akhirnya patah akibat kecerobohannya sendiri.

Terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi anak dan istrinya, ia nekat menawarkan barang-barang hasil curian tersebut secara terang-terangan melalui media sosial dan status WhatsApp.

"Tim kami melakukan penyelidikan berdasarkan postingan tersangka yang menawarkan barang elektronik di bawah harga pasar. Sistem penjualannya dilakukan secara COD. Beberapa barang sempat terjual dengan keuntungan sekitar Rp2 juta, namun sisa barang bukti lainnya berhasil kami amankan di kediamannya sebelum sempat dilempar ke pembeli lain," jelasnya.

Atas perbuatannya, BU kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun menanti ayah satu keluarga ini.

"Kami imbau pihak gereja untuk memaksimalkan pengamanan swakarsa. Jika tidak ada penjaga, minimal lengkapi dengan CCTV yang aktif. Kepada masyarakat, kami juga peringatkan agar tidak mudah tergiur membeli barang elektronik harga miring melalui COD di medsos jika asal-usulnya tidak jelas, karena ada risiko terseret sebagai penadah," pungkasnya.

Rekomendasi