Nekat! Pemuda Curi Motor Polisi Dijual Murah Buat Beli Narkoba
Hasil interogasi menunjukkan bahwa R mengaku tidak mengetahui bahwa motor itu merupakan milik anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kali ini, korban adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar.
Motor miliknya hilang setelah diparkir di dekat masjid saat melaksanakan salat Magrib pada Jumat (12/9) lalu. Motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi DD 4750 JC tersebut tidak ditemukan di lokasi parkir setelah salat. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Somba Opu.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyatakan bahwa tim Unit Opsnal Polsek Somba Opu segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tangkap di Jalan Pariwisata, Kelurahan Tamarunang. Pelakunya berinisial R (22) dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Bahtiar pada Rabu (24/9).
Motor dijual murah, buat beli narkoba
Dari hasil penyelidikan, R mengaku tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang dijualnya merupakan milik seorang anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp400 ribu, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang.
"Sudah dijual murah motornya untuk beli obat terlarang. Motor korban berhasil kita amankan di kawasan Jalan Kenanga, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu," jelas Bahtiar.
Dalam proses interogasi, R menyatakan ketidaktahuannya mengenai kepemilikan sepeda motor yang telah dijualnya.
Ia menjual motor itu seharga Rp400 ribu dan memanfaatkan uang tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang.
"Sudah dijual murah motornya untuk beli obat terlarang. Motor korban berhasil kita amankan di kawasan Jalan Kenanga, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu," ungkap Bahtiar.
Pelaku sempat melarikan diri
Dalam proses pengembangan kasus, R berusaha melarikan diri, kata Bahtiar. Akibatnya, pihak kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembakkan peluru kepada pemuda berusia 22 tahun tersebut.
"Ketika diminta untuk menunjukkan lokasi kejadian pencurian, tersangka melawan dan mencoba kabur. Kami sudah memberikan tembakan peringatan, tetapi tersangka tetap melarikan diri, sehingga kami terpaksa melumpuhkannya," jelasnya.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kondisinya membaik dan dinyatakan stabil, ia kemudian dibawa kembali ke Mapolsek Somba Opu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan tersangka beserta barang buktinya di polsek. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan," tutup Bahtiar.