Aksi Nekat, Pelaku Curat Motor di Binjai Ditembak saat Melawan Petugas
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, perlawanan terhadap petugas dalam proses penangkapan tidak akan ditoleransi.
Polres Binjai menindak tegas dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Kedua pelaku, DS (25) dan YP (25), sempat melawan petugas saat proses penangkapan berlangsung, namun berhasil diamankan.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, perlawanan terhadap petugas dalam proses penangkapan tidak akan ditoleransi.
"Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas. Ketika ada perlawanan, petugas kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," kata Mirzal dalam keterangannya, Senin (2/2).
Dua Tersangka
Mirzal menjelaskan, dua tersangka asal Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, diamankan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka.
"Keberhasilan ini sekali lagi menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam memberantas kejahatan," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan, teknis mengenai proses pengamanan yang penuh tekanan dari pelaku.
"Tim Cobra melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat akan diamankan, kedua tersangka mencoba melawan petugas. Dalam situasi itu, petugas terpaksa memberikan tembakan sebagai tindakan tegas terukur untuk mengamankan situasi," jelas Hizkia Siagian.
Dalam penangkapan ini, pihaknya telah menyita barang bukti yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku beraksi, sepasang sepatu, dan sehelai celana panjang.
Kronologi Kejadian
Selain itu, Kanit Pidum Reskrim Polres Binjai Iptu Benjamin Silaban mengungkapkan Krono kejadian perkara tersebut.
"Korban, seorang pekerja cafe, melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di halaman cafe pada Jumat, 23 Januari 2026. Saat dicek, sepeda motor merek Honda Beat putih itu sudah tidak ada di lokasi," ungkap Benjamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,"katanya.