TNI Buka Suara soal Begal hingga Ketahanan Pangan: Bukan Dwifungsi, Kami Tidak Pernah Mengancam!
Menurutnya, setiap pelibatan TNI selalu memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan keterlibatan TNI dalam sejumlah urusan sipil, termasuk membantu penanganan aksi begal, bukan merupakan bentuk militerisme maupun kebangkitan kembali dwifungsi ABRI. Menurutnya, setiap pelibatan TNI selalu memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Selama sesuai dengan Undang-Undang, selama ada dasarnya, kita laksanakan. Narasi tersebut menyebutkan menciptakan demokrasi berwatak militer atau dwifungsi ABRI, dan dianggap sebagai ancaman. Saya sendiri tidak pernah merasa mengancam. Kita TNI tidak pernah mengancam,” katanya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai kehadiran TNI dalam berbagai program pemerintah seharusnya dilihat dari tujuan, dasar hukum, dan manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan langsung dikaitkan dengan praktik militerisme.
Pendampingan di Kawasan Hutan dan Ketahanan Pangan
Sebagai contoh, Nas menyinggung keterlibatan TNI dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta program ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan TNI hanya berperan sebagai pendamping bagi kementerian, lembaga, maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan utama.
"Kita mendampingi, TNI mendampingi kejaksaan, bekerja sama. Hasilnya, mengembalikan harta kekayaan negara sekitar Rp 371 triliun masuk ke kas negara,” katanya.
Dalam sektor pertanian, kata dia, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas bertujuan membantu penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang jumlahnya masih terbatas.
“Lalu ketahanan pangan. Ngapain TNI di sana? Kita mendampingi. Beberapa waktu lalu Pak Mentan menyampaikan kenapa kok Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang turun? Mereka mendampingi PPL, PPL dari kementerian kurang. Setelah semua bisa, baru dikembalikan kepada Kementerian Pertanian. Jadi bukan kita yang mengambil alih Kementerian Pertanian. Itu ada MoU-nya,” katanya.
Tidak Bisa Diam saat Bencana Terjadi
Ia juga menegaskan TNI tidak mungkin berpangku tangan ketika terjadi bencana dan masyarakat membutuhkan pertolongan. Meski penanggulangan bencana merupakan tugas utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk turut membantu warga yang terdampak.
“Saat terjadi bencana, yang dibutuhkan bukanlah debat ideologis dengan masyarakat. Yang dibutuhkan mereka apa? Mereka butuh bantuan, butuh obat-obatan, butuh penanganan, dan lain-lain,” katanya.
“Apa itu perintah? Tidak, itu naluri. Kami tidak akan membiarkan rakyat kami susah,” lanjutnya.
Soal Penanganan Begal
Menanggapi polemik pelibatan TNI dalam penanganan aksi begal yang belakangan menjadi perdebatan publik, Nas menilai prajurit tidak mungkin membiarkan tindak kejahatan terjadi di hadapannya tanpa bertindak.
Menurutnya, dalam kondisi tertentu pelibatan TNI dapat dilakukan melalui mekanisme operasi perbantuan atas permintaan kepolisian.
"Misal depan mata ada begal, saya TNI tidak boleh tangani begal, saya biarkan, saya kena lebih berat pasal pembiaran. Kalau pemerintah menerapkan seperti itu ada dasarnya, apa? permintaan dari kepolisian namanya operasi perbantuan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan kehadiran TNI dalam berbagai program pemerintah sebagai bentuk militerisme. Ia menegaskan seluruh prajurit tetap berpegang pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugasnya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, teman-teman saya di luar sana, jangan buru-buru menyebut kehadiran kami di ranah sipil sebagai program militerisme. Yang adalah tujuannya, dasar hukumnya ada atau tidak. Yang paling utama dampak ke masyarakatnya apa,” tutur dia.