Maling Apes! 2 Pemuda Panik Lihat Razia lalu Tancap Gas Tabrak Pria Ternyata Polisi, Pelariannya Gagal Total
Lima motor yang sempat mereka curi juga disita polisi.
Dua pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor roda dua berinisial R (28) dan M (30), dibekuk unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang. Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah sepeda motor diduga hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.
Kasi Humas AKP Prapto Lasono menerangkan jika penangkapan terhadap dua pelaku spesialis curanmor itu, bermula dari adanya kegiatan observasi kewilayahan yang dipimpin langsung Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan dan Kanit Reskrim Iptu Saepudin dan mencurigai gerak-gerik dua pria menggunakan sepada motor di pinggir jalan Daan Mogot, Batuceper, Sabtu (19/4) dinihari.
"Dua terduga pelaku berinisial R (28) dan M (30), saat dihampiri berusaha kabur. Saat kabur itu motor yang dikendarai keduanya sempat menabrak polisi hingga terjatuh. Namun, pelaku berhasil diamankan," terang AKP Prapto Lasono, Minggu (20/4).
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi di TPK, didapati petugas dari dalam sepeda motor yang digunakan terduga kedua pelaku barang bukti kunci leter T dan 7 anak mata kunci palsu di kantong kunci berwarna merah.
Dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku sebagai pelaku spesialis curanmor yang sering beroperasi di wilayah Batuceper dan wilayah lain di Tangerang.
“Selanjutnya kami bergerak melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan menemukan 5 unit motor diduga merupakan hasil curian. Perannya pelaku R (pemetik) dan M (Joki). Kini telah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Batuceper,” ucapnya.
Pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menangkap (DPO) penadah dari motor curian kedua pelaku tersebut.
Kasie Humas Polrestro Tangerang juga meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya aksi curanmor. Untuk mengantisipasi itu pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan kunci pengaman tambahan dan selalu memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan ramai.
"Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun penjara," tandas Prapto.