Panik Dipepet Mata Elang, Pemotor Wanita Jadi Korban Pencurian Modus Juru Tagih Utang
Pelaku beraksi dengan memepet korban dan mengaku-ngaku sebagai juru tagih dari perusahaan pembiayaan (leasing).

Komplotan pencurian motor di kawasan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang menggasak motor seorang wanita. Pelaku beraksi dengan memepet korban dan mengaku-ngaku sebagai juru tagih dari perusahaan pembiayaan (leasing).
Saat korban panik dan ketakutan, akhirnya kedua pelaku melancarkan aksi pencurian dengan merusak anak kunci motor ditinggal korban di minimarket dekat rumahnya.

Pelaku Ditangkap Polisi
Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengatakan kedua pelaku berinisial SBN (47) dan YYB (35) asal Kupang ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tangerang, dalam operasi Berantas Jaya 2025. Keduanya mencuri sepeda motor korban dengan modus mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel). Kedua pelaku ditangkap di Jalan Ken Arok, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang berdasarkan laporan korban ke Polsek Tangerang
"Dua pelaku dari aksi pencurian sepeda motor modus debt collector itu ditangkap di rumah kontrakan pada Jumat (17/5) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Suyatno dalam keterangannya, Minggu (18/5).
Kronologi Pencurian
Pencurian itu bermula ketika korban seorang ibu melintas di jalan Printis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, tiba-tiba diberhentikan oleh 4 orang pelaku yang mengaku dari leasing. Mereka menuduh korban belum membayar tunggakan selama 3 bulan dan mengajak korban datang ke kantor leasing.
"Karena ketakutan, korban kemudian menghubungi anaknya. Karena tidak ada jawaban korban pergi untuk menjemput anaknya di rumah. Motor ditinggal di salah satu minimarket bersama para pelaku dengan terlebih dahulu dikunci stang," kata Suyatno.
Kemudian saat kembali ke lokasi parkir motor yang ditinggalkan di minimarket, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Motor yang sebelumnya terkunci diduga dirusak para pelaku.
"Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang untuk pengusutan lebih lanjut," ujar dia.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Dipimpin kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, kepolisian menangkap pelaku SBN dan YYB. Saat diinterogasi, keduanya mengaku menjalankan aksi pencurian modus matel bersama tiga rekan lainnya yang tinggal di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Petugas bergerak cepat mendatangi alamat pelaku lainnya. Namun saat tiba di lokasi ketiga pelaku lainnya sudah kabur. Identitasnya sudah kami ketahui dan dilakukan pengejaran," kata Suyatno.
Dari penangkapan pelaku, kepolisian menyita barang bukti motor korban dan motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tandas dia.