Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Ranmor Roda Tiga di Tangerang, Jaringan Pencurian Terbongkar

Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor roda tiga. Polisi Tangkap Ranmor Tangerang, dua pelaku utama dan tiga penadah diamankan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Ranmor Roda Tiga di Tangerang, Jaringan Pencurian Terbongkar
Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor roda tiga. Polisi Tangkap Ranmor Tangerang, dua pelaku utama dan tiga penadah diamankan. (AntaraNews)

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor roda tiga (ranmor). Dua pelaku utama yang meresahkan masyarakat di Tangerang kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Aksi kejahatan ini terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, memicu laporan polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Identitas para pelaku berhasil terungkap melalui analisis rekaman CCTV.

Dua pelaku utama, Delu (38) sebagai eksekutor dan Kecot (39) sebagai penjual barang curian, kini telah ditahan. Selain itu, tiga orang lain yang berperan sebagai pembeli dan perantara juga turut diamankan. Ini menunjukkan bahwa jaringan pencurian tersebut cukup terorganisir.

Penangkapan pelaku ranmor Tangerang ini bermula dari laporan polisi yang masuk ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencurian sepeda motor roda tiga yang meresahkan warga. Petugas segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti informasi penting ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan bahwa tim menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, identitas para pelaku mulai terkuak secara bertahap. Proses pelacakan kemudian dilakukan secara intensif untuk menemukan keberadaan mereka.

Begitu identitas Delu dan Kecot terdeteksi, tim Satreskrim langsung bergerak cepat. Dalam hitungan jam, kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah warnet yang berlokasi di wilayah Tanah Tinggi. "Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi," tutur Kompol Awaludin Kanur. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja keras aparat kepolisian.

Dari hasil interogasi awal, pelaku utama mengaku telah menjual motor hasil curian ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Mereka tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh beberapa rekannya. Informasi ini menjadi kunci penting bagi pengembangan kasus pencurian sepeda motor.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan para pelaku. Tiga orang lainnya berhasil ditangkap karena keterlibatan mereka dalam jaringan ini. Mereka adalah Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, dan Hendri pemilik bengkel tempat menyimpan motor.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Viar merah B-4943-KYD yang merupakan hasil curian. Selain itu, dua unit motor Viar lain tanpa identitas lengkap juga turut disita, diduga kuat merupakan hasil kejahatan serupa. Uang sisa penjualan sebesar Rp435 ribu serta celana jeans pelaku juga menjadi bagian dari barang bukti.

Penangkapan pelaku ranmor Tangerang ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Kompol Awaludin Kanur menegaskan komitmen untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. "Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Kompol Awaludin Kanur. Upaya ini akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Jauhari, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Terutama saat memarkirkan kendaraan di ruang publik yang ramai. Penggunaan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman sangat disarankan untuk mencegah pencurian.

Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang siap siaga 24 jam. Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 363 KUHP.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi