Terungkap! Modus Operandi Cepat Residivis Pencuri Motor di Banten: Cuma Hitungan Detik Gasak Motor, Dua Pelaku Diringkus Polda

Polda Banten berhasil meringkus dua residivis pencuri motor yang beraksi di Lebak dan Pandeglang. Terungkap, mereka hanya butuh hitungan detik untuk melancarkan aksinya. Bagaimana modusnya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Modus Operandi Cepat Residivis Pencuri Motor di Banten: Cuma Hitungan Detik Gasak Motor, Dua Pelaku Diringkus Polda
Polda Banten berhasil meringkus dua residivis pencuri motor yang beraksi di Lebak dan Pandeglang. Terungkap, mereka hanya butuh hitungan detik untuk melancarkan aksinya. Bagaimana modusnya? (Merdeka.com)

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus dua residivis pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian aksi pencurian yang meresahkan warga di wilayah Lebak dan Pandeglang. Kedua pelaku dikenal beraksi sangat cepat dalam melancarkan aksinya.

Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial RO (44) dan AA (48). Sementara itu, dua pelaku lainnya, RS dan EM, masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai pencurian motor di Rangkasbitung.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VIII/2025/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN. Kejadian pencurian terakhir terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Prof Ir Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

Modus Operandi dan Jaringan Pencurian Motor

Pelaku utama, RO, diketahui memiliki modus operandi yang sangat cepat dalam melancarkan aksinya. Ia mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam yang terparkir tanpa pengawasan. RO menggunakan kunci letter T khusus untuk membuka kunci kontak kendaraan.

Dalam hitungan detik, motor berhasil dibawa kabur tanpa menimbulkan kecurigaan. Kecepatan ini menjadi ciri khas modus operandi para residivis pencuri motor ini. Setelah berhasil mencuri, RO segera menghubungi AA untuk menawarkan motor hasil kejahatan.

RO kemudian menuju rumah EM di Picung, Pandeglang, untuk proses transaksi. Motor curian tersebut dijual seharga Rp4 juta. Hasil penjualan dibagi, dengan AA mendapatkan Rp1,5 juta dan RO menerima Rp2,5 juta.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa RO sebelumnya juga mencuri Honda Scoopy di Citeras pada Juli 2025. Motor tersebut kemudian dijual kepada AA seharga Rp5 juta. AA juga diketahui membeli dua unit Honda Beat dari RS, pelaku lain yang kini berstatus DPO.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Bagi Residivis

Dalam penangkapan RO, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dua kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak. Selain itu, ditemukan juga pembuka tutup kunci kontak dan kunci motor lainnya.

Dari tangan AA, polisi menyita empat unit sepeda motor dari berbagai tipe. Kendaraan yang disita termasuk Honda Beat dan Honda Scoopy yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian motor berulang.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman pidana untuk kejahatan ini adalah paling lama tujuh tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak tegas para residivis pencuri motor.

Polda Banten menegaskan akan terus memburu dua pelaku lain yang masih buron, yaitu RS dan EM. Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa. Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna mencegah aksi pencurian motor.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi