Demi Foya-Foya & Gaya Hidup Mewah, Pegawai Mal di Bali Tilep Duit Perusahaan Rp661 Juta

Aksi itu akhirnya terbongkar pada 4 September 2025, setelah perusahaan menyadari adanya ketidaksesuaian setoran dan melapor ke polisi.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Demi Foya-Foya & Gaya Hidup Mewah, Pegawai Mal di Bali Tilep Duit Perusahaan Rp661 Juta
Pegawai Mal di Bali Tilep Duit Perusahaan Rp661 Juta (merdeka.com)

Seorang pegawai mal di Denpasar, Bali, ditangkap polisi setelah menilap uang perusahaan sebesar Rp661 juta lebih demi memenuhi gaya hidup mewahnya. Pelaku bernama Robby Putra Syamsuar (35), yang bekerja sebagai finance dan accounting manager di salah satu mal besar di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi mengatakan, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp661.172.000 akibat ulah pelaku.

“Tersangka Robby selaku finance dan accounting manager mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi sedikit demi sedikit hingga berjumlah Rp661 juta,” ujar Sukadi, Senin (13/10).

Pegawai Mal di Bali Tilep Duit Perusahaan Rp661 Juta
Pegawai Mal di Bali Tilep Duit Perusahaan Rp661 Juta merdeka.com

Aksi penggelapan itu berlangsung dari 16 Agustus hingga 3 September 2025. Robby seharusnya menyetorkan uang hasil penjualan tiket ke rekening perusahaan setiap hari, namun ia justru mengambilnya dari brankas kasir dan menilepnya selama 19 hari berturut-turut.

Aksi itu akhirnya terbongkar pada 4 September 2025, setelah perusahaan menyadari adanya ketidaksesuaian setoran dan melapor ke polisi.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka merencanakan akan berangkat ke Thailand pada 5 September 2025,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W.

Namun rencana pelarian itu gagal. Sebelum kabur, Robby sempat membeli ponsel Samsung di sebuah mal kawasan Kuta menggunakan uang hasil kejahatan.

Polisi juga menemukan bahwa Robby meminta temannya berinisial ZM membuat rekening bank atas namanya sendiri untuk menampung uang hasil penggelapan tersebut.

“Kartu ATM yang dibuat dibawa oleh tersangka. ZM juga sempat disuruh mengambil pelat nomor kendaraan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar,” jelas Trisnadewi.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya melacak keberadaan Robby di Sleman, Yogyakarta. Ia ditangkap di sebuah warung makan pada Kamis (11/9) pukul 01.00 WIB.

“Motifnya karena gaya hidup berlebihan dan uangnya digunakan untuk foya-foya,” kata Trisnadewi.

Atas perbuatannya, Robby dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Rekomendasi