Polresta Tanjungpinang Perketat Pengawasan Tempat Biliar, Cegah Narkoba dan Judi
Polresta Tanjungpinang intensifkan pengawasan tempat biliar di wilayahnya untuk mencegah peredaran narkoba, praktik perjudian, dan pelanggaran lainnya, demi menjaga ketertiban umum.
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), kini meningkatkan pengawasan intensif di berbagai tempat permainan biliar. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi tindak pidana kejahatan yang mungkin terjadi. Fokus utama pengawasan adalah mencegah peredaran narkoba, praktik perjudian, hingga tindakan asusila di lokasi tersebut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menegaskan bahwa pengawasan rutin terhadap tempat biliar terus berjalan. Kegiatan ini dilakukan secara sinergis bersama pihak-pihak terkait di wilayah Tanjungpinang. Hingga saat ini, belum ada potensi pelanggaran serius yang ditemukan selama proses pengawasan berlangsung.
Kombes Hamam menyatakan komitmen Polresta Tanjungpinang untuk menindaklanjuti setiap temuan atau laporan. "Kalau ada temuan atau laporan masuk terkait potensi pelanggaran hukum di arena biliar, pasti kita tindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya di Tanjungpinang, Jumat (26/12). Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Hukum
Polresta Tanjungpinang tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap tempat biliar yang terbukti melanggar hukum. Kapolresta Hamam Wahyudi secara khusus menekankan ancaman pencabutan izin operasional bagi usaha yang kedapatan menjadi sarang peredaran narkoba. Kewenangan pencabutan izin ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Pengawasan tempat biliar ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal. Para pengelola usaha biliar diimbau untuk memastikan bahwa tempat mereka tidak digunakan untuk praktik-praktik melanggar hukum. Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci untuk menjaga kelangsungan operasional usaha.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat kepolisian akan mengenakan tindakan sesuai hukum yang berlaku. Ketegasan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tanjungpinang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat juga diharapkan turut serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di tempat biliar.
Aturan Perizinan Keramaian untuk Kegiatan Biliar
Selain pengawasan terhadap potensi kejahatan, Polresta Tanjungpinang juga mengingatkan pemilik usaha biliar mengenai aturan perizinan keramaian. Kombes Hamam mengimbau agar izin keramaian dikantongi apabila menggelar kegiatan yang bersifat insidentil dan melibatkan massa dalam jumlah besar. Ini termasuk turnamen biliar berskala besar.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023. Perpol tersebut mengatur teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya. Turnamen biliar besar wajib memiliki izin dan tetap dalam pengawasan polisi untuk mencegah potensi pelanggaran seperti narkoba atau judi.
Namun, Kombes Hamam menjelaskan bahwa operasional biliar pada hari-hari biasa tidak memerlukan izin keramaian. "Tetapi kalau hanya untuk operasional biliar pada hari-hari biasa, tidak perlu lagi izin keramaian,” katanya. Hal ini memberikan kejelasan bagi para pengelola usaha biliar agar tidak salah dalam memahami regulasi yang berlaku.
Pemilik usaha biliar diharapkan memahami dan mematuhi semua regulasi yang ada. Kepatuhan terhadap aturan perizinan keramaian merupakan bagian penting dari tanggung jawab sosial pengelola. Dengan demikian, kegiatan biliar dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah hukum atau gangguan kamtibmas.
Sumber: AntaraNews