Oknum ASN Tanjungpinang Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Tiri, Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang oknum ASN Tanjungpinang berinisial IR (47) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak tirinya yang berusia 10 tahun, terungkap setelah ayah kandung korban melihat lebam.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial IR (47) kini harus berhadapan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. IR diduga kuat telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Kasus ini menjadi sorotan serius terkait perlindungan anak di wilayah tersebut.
Perkara kekerasan ini pertama kali terungkap setelah ayah kandung korban melihat kondisi fisik anaknya yang tidak wajar. Adanya lebam pada bagian tangan korban memicu kecurigaan dan kekhawatiran, yang kemudian mendorong dilakukannya langkah hukum untuk mencari keadilan bagi sang anak.
Kronologi Terungkapnya Kasus Kekerasan Anak
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula ketika ayah kandung korban menyadari adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada anaknya. Kondisi lebam di tangan korban menjadi pemicu awal yang kemudian ditindaklanjuti secara serius. Ayah korban segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tanjungpinang untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan.
Setelah berkoordinasi, UPTD PPA Tanjungpinang memfasilitasi proses visum untuk korban. Hasil visum tersebut menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik yang jelas pada tubuh anak. Temuan ini kemudian menjadi bukti kuat yang digunakan untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Tanjungpinang.
Laporan Polisi tersebut secara resmi masuk ke Polresta Tanjungpinang pada tanggal 10 Agustus 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur. "LP itu masuk ke Polresta Tanjungpinang pada 10 Agustus 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur," ungkap Iptu Onny.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka Penganiayaan
Setelah laporan diterima, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang segera memulai proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua orang tua kandung korban sudah lama berpisah. Korban selama ini tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah sambungnya, yang kini menjadi tersangka.
Penyidik kemudian mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti yang relevan. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana yang terjadi.
Dengan adanya dua alat bukti yang sah dan kuat, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya menetapkan IR sebagai tersangka. "Berdasarkan dua alat bukti yang sah, IR kami tetapkan sebagai tersangka serta diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Onny. Tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengancamnya dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus penganiayaan anak.
Perlindungan dan Pendampingan Psikologis Korban
Mengingat kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur dan telah mengalami kekerasan, langkah-langkah perlindungan segera diambil. Saat ini, korban telah dipindahkan untuk tinggal bersama ayah kandungnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan korban setelah kejadian traumatis yang dialaminya.
Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tanjungpinang. Pendampingan ini mencakup konseling dan dukungan psikologis untuk membantu korban pulih dari trauma. "Korban bersama ayah kandung dan mendapatkan pendampingan psikologis," ujar Iptu Onny, menegaskan komitmen untuk melindungi korban.
Pendampingan psikologis ini sangat penting untuk memastikan bahwa korban dapat melewati masa sulit ini dengan dukungan yang memadai. UPTD PPA akan terus memantau perkembangan kondisi korban untuk memastikan pemulihan yang optimal.
Sumber: AntaraNews