Kejagung Ungkap Alasan Tunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna sebagai Ahli Pemerintah RI

Kejaksaan Agung menjelaskan alasan penunjukan Jamdatun R. Narendra Jatna sebagai ahli Pemerintah RI dalam sidang ekstradisi buron Paulus Tannos di Singapura.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kejagung Ungkap Alasan Tunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna sebagai Ahli Pemerintah RI
Kejagung Ungkap Alasan Tunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna sebagai Ahli Pemerintah RI (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung membeberkan alasan penunjukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna sebagai ahli Pemerintah Republik Indonesia dalam persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan dinamika persidangan membutuhkan penjelasan langsung kepada pengadilan mengenai unsur tindak pidana korupsi dan suap yang menjadi dasar permohonan ekstradisi dari Indonesia.

“Kebutuhan pendapat hukum tersebut disampaikan oleh pihak State Counsel dari Attorney-General’s Chambers Singapore yang mewakili Pemerintah RI, agar Indonesia mengutus ahli dari Kejaksaan Agung dalam kapasitas state counsel,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Pendapat Hukum Disampaikan dalam Affidavit

Anang menjelaskan, atas permintaan tersebut, Jaksa Agung menunjuk Jamdatun Prof Dr R. Narendra Jatna sebagai ahli Pemerintah RI. Penunjukan itu dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Pendapat hukum dari Ahli Pemerintah RI diperlukan setelah sebelumnya Pengadilan memeriksa Ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos. Jaksa Agung menunjuk JAMDATUN, Prof Dr Narendra Jatna untuk bertindak sebagai Ahli dari Pemerintah RI sesuai permintaan AGC Singapura yg disampaikan melalui Kemenkum RI,” kata Anang.

Ia menyebutkan, pendapat hukum Jamdatun telah disampaikan sejak awal Desember 2025 dalam bentuk affidavit dan diterima pengadilan sebagai alat bukti dalam perkara ekstradisi tersebut.

Pengadilan Nilai Keterangan Ahli Sudah Cukup

Pada Januari 2026, dalam proses pemeriksaan silang, ahli yang diajukan oleh pihak Paulus Tannos justru membenarkan pendapat hukum yang disampaikan Jamdatun.

Dengan terpenuhinya unsur dual criminality serta keterangan para ahli yang dinilai memadai, majelis hakim menyatakan tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun sebagai ahli Pemerintah RI.

Meski demikian, Paulus Tannos tetap menyatakan keberatan atas proses ekstradisi ke Indonesia. Konsekuensi dari sikap tersebut, masa penahanan terhadap yang bersangkutan kembali diperpanjang.

“Berdasarkan UU Ekstradisi Singapura, seorang buronan ekstradisi berhak untuk menyatakan kesediaan atau keberatannya untuk diekstradisi. Sidang ekstradisi akan dilanjutkan kembali pada 23 Februari 2025,” tandas Anang.

Rekomendasi