Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Polri terkait pelengkapan dokumen pemulangan atau ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos. Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Supratman menegaskan, dirinya sudah menandatangani surat yang bersifat permintaan untuk ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
"Dan Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya, insya Allah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," pungkasnya.
Advertisement
Buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura saat yang bersangkutan sedang berada di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.
Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.