Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan oleh buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, hingga kini belum dikabulkan oleh pengadilan di Singapura.
"Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Setyo menegaskan, KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memantau jalannya proses hukum Tannos di Singapura untuk memastikan yang bersangkutan bisa segera diadili di Indonesia.
"Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah," lanjutnya.
Advertisement
Paulus Tannos Masih Belum Mau Diserahkan
Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo menyatakan, Paulus Tannos sedang mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan dan Attorney General’s Chambers (AGC) Singapura.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura," ujar Widodo, Senin (2/6).
Namun, Pemerintah Indonesia berharap permohonan tersebut ditolak, karena Tannos belum bersedia untuk kembali ke Indonesia secara sukarela.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," jelas Widodo.
Advertisement
Kasus Megakorupsi e-KTP
Widodo menyebutkan, Paulus Tannos kini menunggu agenda committal hearing, yaitu proses pengadilan untuk menentukan apakah ekstradisi bisa dilanjutkan. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025.
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019.
Selain Paulus, tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK adalah:
- Isnu Edhi Wijaya (mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI),
- Miriam S Hariyani (anggota DPR periode 2014–2019),
- dan Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis TI e-KTP).