Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura
Pada tahap ini, otorita Indonesia tidak bisa mengintervensi lantaran proses hukum antar negara tetangga yang berbeda.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budyanto menyebut ekstradisi pemulangan buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos telah masuk tahap penuntutan.
"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," ujar Budi di Gedung Dewas KPK, Rabu (5/3).
Setyo menjelaskan tahap penuntutan ini kelanjutan setelah Tanos ditangkap dan permintaan berkas ekstradisi di Singapura. Pada tahap ini juga menjadi pintu masuk ke tahap berikutnya.
"Nah, dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," ucap Setyo.
Namun pada tahap ini, otorita Indonesia tidak bisa mengintervensi lantaran proses hukum antar negara tetangga yang berbeda.
“Karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita," ucap Setyo.
Mengenai tenggat waktu yang diberikan pemerintah Singapura pada tanggal 3 Maret 2025, Setyo mengatakan tenggat waktu tersebut sudah tidak diperlukan karena karena ada proses penuntutan yang sedang berjalan di Singapura.
"Kan kemarin batas waktu tanggal 3 (Maret 2025) kan, tetapi setelah itu ada proses penuntutan, ya itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," tuturnya.
Tannos Buronan Kasus KTP Elektronik
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron kasus korupsi proyek KTP elektronik tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Saat ini, Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.