Sorot
{{caption}}
Saat Pendeta Khotbah, Jemaat Ini Diam-Diam Bobol Rumah Pastori dan Gasak Emas

{{caption}}
Guru Yono dan Anak Istri, Korban Jembatan yang Rusak 16 Tahun

{{caption}}
WNI Asal Prabumulih Disekap dan Dianiaya di Malaysia

{{caption}}
Terungkap! Motif TNI Tembak TNI di Palembang Berawal dari Masalah Sepele

{{caption}}
Sosok yang Sembunyikan Senjata Rakitan di Kasus TNI Tembak TNI

{{caption}}
Kasus TNI Tembak TNI di Kafe, Sertu MRR Jadi Tersangka

Topik Terkait
{{caption}}
Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Administrasi, Kemenkum Harus Siapkan Dokumen Ini Sebelum 30 April

Buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih tertahan di Singapura usai ditangkap otoritas setempat.

{{caption}}
Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Pada tahap ini, otorita Indonesia tidak bisa mengintervensi lantaran proses hukum antar negara tetangga yang berbeda.

{{caption}}
Menteri Hukum Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos.

{{caption}}
KPK Beri Sinyal Paulus Tannos Bakal Diadili Usai Ekstradisi dari Singapura

Paulus Tannos adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP, menjadi DPO sejak 2021.

{{caption}}
Menteri Hukum Ungkap 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI

Paulus Tannos yang saat ini ditahan di Singapura memiliki paspor Guinea-Bissau.

{{caption}}
Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI

Meskipun, saat ini tersangka kasus korupsi e-KTP itu memegang paspor negara lain.

{{caption}}
Begini Upaya KPK Bawa Pulang Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos

KPK memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus ditahan sementara alias provosional errest di Singapura.

KPK
{{caption}}
Jamdatun Kejagung Hadir dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura

Persidangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025.

{{caption}}
Hari Ini, Paulus Tanos Hadapi Sidang Ekstradisi di Singapura

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Singapura bakal bertindak mewakili pemerintah RI.

{{caption}}
Menko Yusril Pastikan Buronan Paulus Tanos Masih WNI

Proses pindah warga negara atau melepas status WNI bukanlah proses sederhana. Mereka yang tidak ingin lagi berstatus WNI harus ada pelepasan terlebih dahulu

{{caption}}
Menkum Minta Dirjen AHU Bantu Ekstradisi Paulus Tanos

Supratman mengungkap, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri hingga Interpol.

{{caption}}
Menkum Ungkap 2 Keuntungan Daftarkan Kekayaan Intelektual Industri Olahraga

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan berbagai keuntungan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi sektor industri olahraga.

{{caption}}
Menkum Ajak Industri Olahraga Galakkan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerukan industri olahraga untuk aktif mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual mereka, demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan komersialisasi sektor ini.

{{caption}}
Menteri Hukum Soroti Ketimpangan Royalti Digital di ASEAN: Potensi Besar, Distribusi Belum Adil

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti ketimpangan royalti digital di platform ASEAN. Dengan potensi pasar 700 juta jiwa, distribusi pendapatan bagi pencipta karya masih jauh dari kata adil.

{{caption}}
Dari Tenun Hingga Tari, Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI Milik Bali

Dari total sertifikat dan surat pencatatan tersebut, sejumlah kekayaan budaya khas Bali mendapatkan pengakuan resmi.

{{caption}}
Kepastian Hukum KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Kedaulatan Pangan dan Energi Nasional

Penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kepastian hukum, mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional, serta mendorong ekonomi produktif.

{{caption}}
Gubernur Kalsel Tegaskan Dukungan Penuh untuk Penguatan Posbakum dan Pelatihan Paralegal

Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kementerian Hukum dalam memperkuat layanan bantuan hukum melalui pembentukan Posbakum dan pelatihan paralegal, demi akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.