Menko Yusril Pastikan Buronan Paulus Tanos Masih WNI
Proses pindah warga negara atau melepas status WNI bukanlah proses sederhana. Mereka yang tidak ingin lagi berstatus WNI harus ada pelepasan terlebih dahulu
Buronan KPK Paulus Tanos baru saja ditangkap di Singapura. Namun diketahui, yang bersangkunan memiliki kewarganegaraan ganda selain Indonesia, yakni Afrika Selatan.
Menjawab hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko HumHAM-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, jika benar Paulus sudah punya kewarganegaraan ganda. Namun tetap kejahatan yang dilakukannya ketika berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan dan itu pun kita mesti mempelajari,” kata Yusril di Kantor Kemenko HumHAM-Imipas, Jakarta, Jumat (24/1).
Dia menerangkan, proses pindah warga negara atau melepas status WNI bukanlah proses sederhana. Mereka yang tidak ingin lagi berstatus WNI harus ada pelepasan terlebih dahulu.
Menurut Yusril, Paulus masih dianggap pemerintah Indonesia adalah WNI. Karenanya, Paulus akan diekstradisi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus pidananya terkait rasuah e-KTP.
“Jadi mengenai soal warga negaranya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Kalau pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, kita juga bisa membuktikan dia adalah warga negara Indonesia khususnya pada saat kejahatan itu terjadi,” sambungnya.
Ditangkap Dua Hari Lalu
Yusril menyatakan, Paulus Tanos ditangkap di Singapura pada dua hari yang lalu. Menurut dia, saat ini Pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura untuk memulangkan atau mengekstradisi yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh kota Singapura 2 hari yang lalu dan sekarang pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” katanya.
Yusril menjelaskan, ketika yang bersangkutan ditangkap di luar negeri, maka kewenangan untuk melakukan negosiasi perundingan untuk melakukan ekstradisi itu vokal poinnya adalah Menteri Hukum.
Berdasarkan informasi diterima, Kementerian Hukum sudah bekerjasama dengan Kejaksanaan Agung dan juga Kementerian Luar Negeri untuk berkomunikasi dengan pemerintah Singapura.
“Pemerimtah tengah berkomunikasi agar yang bersangkutan diserahkan ke Indonesia sesuai dengan ekstradisi yang sudah ditanda tangani antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura,” jelas dia.
Yusril mengungkap, dalam banyak kasus, kedua pemerintah cukup kooperatif dan bahkan ada beberapa kasus yang malah tidak melalui proses ekstradisi tapi melalui police to police atau melalui mutual legal assistance antara Indonesia dengan Singapura.
“Tapi sekali ini memang pemerintah mencoba untuk melakukan upaya untuk meminta ekstradisi kepada pemerintah Singapura,” tutupnya.
KPK Tangkap Paulus Tanos
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tanos di Singapura. Diketahui, Paulus adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1).
Fitroh menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.
“Secepatnya,” tegas Fitroh.
Sebagai informasi, Palus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Sementara itu, Paulus sendiri menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.