Hukuman Dikurangi Jadi 12,5 Tahun Penjara, Kapan Setya Novanto Bebas?
Vonis Setya Novanto dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Alhasil, vonis Setya Novanto dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Dikutip dari laman Informasi Perkara MA, Rabu (2/7), MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
MA juga membebankan uang pengganti sebesar USD7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Vonis PK tersebut diputus Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu (4/6).
Kapan Setya Novanto Bebas?
Setelah mendapat penguarangan hukuman itu, Setya Novanto berpeluang bebas murni lebih cepat. Jika dihitung dari tanggal penahanannya di KPK pada 17 November 2017, Setya Novanto diperkirakan akan bebas murni sekitar Mei 2030.
Pembebasan Setya Novanto dapat terjadi lebih cepat jika ia mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Namun, perlu dicatat bahwa perhitungan ini bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Selain itu, Setya Novanto juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Setelah menjalani masa hukumannya, Setya Novanto diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dengan pengurangan Rp 5 miliar yang telah dibayarkan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidananya selesai.
Konstruksi Kasus Korupsi e-KTP
Setya Novanto dalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti USD7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
Vonis pengadilan tingkat pertama diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Setnov dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah USD7,435 juta dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, Setnov langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan tahun 2019, Setnov melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA.