Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat di PTUN
Gugatan Boyamin tercatat dalam register gugatan Nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
Setya Novanto alias Setnov, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP telah menerima bebas bersyarat. Keputusan tersebut pun nyatanya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum ARRUKI dan LP3H, Boyamin Saiman. Adapun sidang perdana gugatan bebas bersyarat Setya Novanto digelar hari ini, Rabu (29/10).
"Sebagaimana diketahui, Setya Novanto terpidana korupsi e-KTP telah keluar dari penjara karena mendapatkan bebas bersyarat. Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," tutur Boyamin saat dihubungi Liputan6.com.
Gugatan Boyamin tercatat dalam register gugatan Nomor 357/G/2025/PTUN.JKT. Menurutnya, bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut perkara lain.
Setnov Tersangkut Perkara TPPU
"Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," jelas dia.
Boyamin berharap, gugatannya dikabulkan oleh PTUN, sehingga Setya Novanto mesti kembali menjalani masa hukumannya di tahanan.
"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," tutup Boyamin.