Senyum Setya Novanto Bebas dari Lapas Sukamiskin
Foto itu diambil saat proses serah terima Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin kepada Balai Pemasyarakatan Bandung.
Wajah mantan Ketua DPR Setya Novanto berseri-seri. Dia berdiri di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung sambil menerima map berisi dokumen-dokumen.
Foto itu diambil saat proses serah terima Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin kepada Balai Pemasyarakatan Bandung.
Tepat sehari menjelang perayaan HUT ke-80 RI, Setya Novanto menghirup udara kebebasan. Dia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, melalui program pembebasan bersyarat. Pembebasan Setya Novanto itu dibenarkan Kalapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyono.
"Pak Setya Novanto sudah melaksanakan Program Pembebasan Bersyarat sejak 16 Agustus 2025," kata Fajar melalui Kepala Bidang Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Medi Oktafiansyah saat dihubungi, Minggu (17/8).
Penjelasan Bapas
Berdasarkan keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diterima Liputan6.com, pengajuan pembebasan bersyarat Setya Novanto disetujui Ditjen Pemasyarakatan setelah melewati sidang TPP pada 10 Agustus lalu.
"Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan," ditulis dari rilis yang diterima, Minggu (17/8).
Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Ada tiga alasan yang dibeberkan, berkelakuan baik, aktif ikut pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.
"Setya Novanto telah membayar Denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp.43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp.5.313.998.118 (subsider 2 bl 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," tulis rilis tersebut.
Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, status Novanto kini berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029.